Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Rilis 8 Poin RUU Kepolisian: Atur Batas Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil

DPR Rilis 8 Poin RUU Kepolisian: Atur Batas Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR RI resmi mengungkap delapan poin utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Poin-poin yang menjadi sorotan utama mencakup pengaturan anggota Polri di jabatan sipil, batas usia pensiun, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan delapan poin tersebut merupakan hasil kerja dari Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Menurutnya, revisi UU Polri ini disusun untuk menyesuaikan kelembagaan dengan sistem hukum nasional yang baru.

"Komisi III DPR RI telah menghasilkan 8 poin rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang juga sejalan dengan intisari dari rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri. Oleh sebab itu, RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Habiburokhman menegaskan revisi UU Polri tidak bertentangan dengan aturan pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000. "Selain tak bertentangan dengan KUHAP baru, revisi UU Polri juga tak menyimpang dari Ketentuan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang mengatur tentang Pemisahan TNI dan Polri," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa proses revisi ini tetap menghormati kewenangan penuh presiden dalam proses pemilihan Kapolri. "Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Terus Digodok, RUU Desain Industri Bakal Lindungi Karya Desain Tanpa Harus Daftar

Berikut delapan poin utama revisi UU Polri yang diungkap Komisi III DPR RI:

  1. Transformasi Polri yang lebih terbuka, profesional, transparan, dan berintegritas.
  2. Penguatan pengawasan dengan dukungan teknologi dan sistem informasi modern.
  3. Penegasan netralitas dan profesionalitas anggota dalam sistem karier Polri.
  4. Pengaturan lebih ketat anggota Polri yang bertugas di jabatan sipil.
  5. Pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan kebutuhan organisasi.
  6. Kurikulum pendidikan yang menekankan prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
  7. Penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  8. Penyesuaian kelembagaan Polri dengan sistem hukum nasional yang baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: