Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya: Orang Kaya Tak akan Dikejar sampai Bangkrut, Target Pajak Dialihkan ke Ini

Purbaya: Orang Kaya Tak akan Dikejar sampai Bangkrut, Target Pajak Dialihkan ke Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan arah baru dalam kebijakan perpajakan. Di tengah berbagai spekulasi mengenai upaya mengejar penerimaan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memburu wajib pajak kaya secara berlebihan hingga membuat mereka bangkrut.

Sebaliknya, fokus pemerintah justru diarahkan kepada kelompok yang selama ini seharusnya membayar pajak, tetapi belum memenuhi kewajibannya. Menurut Purbaya, strategi tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, bukan dengan menaikkan tarif.

"Gak dikejar, tapi biasa saja. Kalau sudah bayar pajak ya sudah. Saya gak akan kejar-kejar orang kaya. Orang kaya saya periksa terus sampai dia bangkrut, gak begitu," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Purbaya menjelaskan pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan penerimaan negara melalui skema ekstensifikasi pajak. Artinya, negara akan mencari wajib pajak yang selama ini belum membayar kewajibannya, bukan membebani mereka yang sudah patuh.

Baca Juga: Bau-bau Korupsi? Purbaya Tanggapi Dugaan Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih Rp5 Triliun

"Semangat kita adalah tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi untuk mencari yang tadinya harusnya bayar pajak (tetapi) gak bayar, jadi bayar," ujarnya.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, Kementerian Keuangan telah menerapkan aturan baru mengenai pemungutan pajak bagi pedagang di marketplace. Melalui kebijakan itu, mekanisme pembayaran pajak berubah dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten lainnya, tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Baca Juga: Kenyang Hinaan di Negeri Sendiri, Prabowo Justru Ramai-Ramai Didatangi Pemimpin Dunia

Purbaya optimistis penerimaan pajak nasional terus menunjukkan tren positif. Ia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2026 telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Ini kan sudah kelihatan pajak tumbuh 24 persen sekarang dibanding tahun lalu. Itu prestasi yang luar biasa," ucap Purbaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri