Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Amran Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Nakal, Mafia Pangan Disikat!

Amran Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Nakal, Mafia Pangan Disikat! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melakukan perombakan tata kelola pupuk bersubsidi nasional. Tidak hanya menindak praktik mafia pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) juga mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi.

Bagi pelaku agribisnis dan investor, kepastian hukum serta efisiensi rantai pasok (supply chain) dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung sektor pertanian. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah terus melakukan reformasi struktural guna memperbaiki tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.

“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak, sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, sederhanakan tata kelolanya, perkuat pengawasan, dan cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” ujar Amran dalam keterangan pers, Senin (25/5/2026).

Langkah tersebut sejalan dengan penanganan kasus kejahatan pangan oleh Satgas Pangan Polri sepanjang 2024–2026. Dalam periode tersebut, aparat menangani 92 kasus kejahatan pangan nasional yang terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal, dengan total 77 tersangka.

Di sektor pupuk, pemerintah juga menindak peredaran pupuk palsu yang tidak memiliki kandungan unsur hara sesuai ketentuan. Praktik tersebut dinilai merugikan petani karena berpotensi menyebabkan penurunan produktivitas hingga gagal panen.

Baca Juga: Jelang Musim Giling, Petani Tebu Hadapi Kenaikan Harga Pupuk

Baca Juga: Diakui Sebagai Penjaga Stabilitas Pangan! Indonesia Kebanjiran Surplus Pupuk

Selain itu, pengecer dan distributor yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) turut dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” ujar Amran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri