Kredit Foto: Istimewa
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa desakan agar Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan aspirasi sekelompok massa.
Menurutnya, mekanisme pengunduran diri kepala daerah telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan akibat pelanggaran tertentu.
“Justru ini menunjukkan bahwa gubernur memahami aturan. Tidak semudah itu seseorang mengundurkan diri hanya karena ada tuntutan aspirasi lalu langsung dipenuhi,” kata Sarkowi, dikutip Selasa (26/5).
Ia menambahkan, jika Rudy Mas’ud tidak menandatangani pengunduran diri, hal itu bukan berarti tidak aspiratif, melainkan karena memahami mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Kalau Rudy Mas’ud tidak mau menandatangani pengunduran diri, jangan langsung disebut tidak aspiratif. Justru karena beliau memahami aturan dan mekanisme pemerintahan,” terangnya.
Sarkowi juga menekankan bahwa jabatan Rudy Mas’ud merupakan amanah sah dari hampir satu juta pemilih Kaltim. Legitimasi tersebut tidak bisa digugurkan hanya oleh desakan publik.
Baca Juga: Anak Buah Minta Demonstran Jangan Hina Rudy Mas'ud: Itu Keturunan Nabi Muhammad!
“Gubernur Rudy Mas’ud dipilih karena ada amanah rakyat. Beliau terpilih dalam kontestasi politik dengan dukungan hampir satu juta pemilih warga Kaltim,” ungkapnya.
“Artinya beliau memegang amanah rakyat Kaltim. Rudy Mas’ud baru dua tahun menjabat, masih ada kesempatan untuk evaluasi dan pembenahan ke depan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: