Rudy Ma'sud Ngeluh Dana Transfer Pusat Dipangkas 30 Persen, Singgung Gangguan Pelayanan Publik
Kredit Foto: Istimewa
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Ma'sud mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2026. Pengurangan alokasi dana dari pusat tersebut dilaporkan mencapai angka 30 persen.
Dampak dari penyusutan anggaran tersebut kini mulai mengganggu stabilitas belanja pegawai di pemerintahan daerah. Kebijakan fiskal ini juga dinilai berpotensi menurunkan kualitas pemenuhan standar pelayanan publik kepada masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Rudy Ma'sud saat menghadiri rapat kerja bersama instansi legislatif. Agenda pembahasan anggaran daerah ini digelar di Gedung Komisi II DPR RI Senayan Jakarta pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026.
"Kalimantan Timur hari ini dana transfer daerahnya kalau setahun sebelumnya Rp 78,04 triliun, hari ini hanya tinggal Rp 52,83 triliun," kata Rudy dalam rapat. Penurunan nominal alokasi dana transfer dari pusat yang sangat drastis tersebut terjadi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pihak pemerintah daerah mendesak agar alokasi belanja mandatory tersebut dapat segera dipertimbangkan kembali. Pemenuhan hak dasar warga seperti sektor pendidikan hingga kesehatan terancam tidak berjalan optimal akibat masalah ini.
Masalah lain juga muncul dari lambatnya realisasi pencairan dana transfer dari pusat hingga memasuki pertengahan tahun. Dana TKD yang masuk ke kas daerah per Juni 2026 dilaporkan baru menyentuh kisaran angka 30 persen.
"Hari ini padahal tahun, bulan kita sudah sampai masuk di bulan enam. Harusnya yang paling ideal adalah sekitar 45 sampai dengan 50% untuk dana TKD," sambung Rudy. Keterlambatan ini otomatis mengganggu akselerasi pengerjaan berbagai program kegiatan pembangunan daerah.
Selain masalah anggaran, Rudy juga mengkritik kebijakan kementerian terkait aturan ketenagakerjaan bagi pegawai PPPK. Belum adanya regulasi resmi mengenai peningkatan kompetensi membuat staf PPPK kesulitan melanjutkan studi.
"Studi lanjutan menyebabkan beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis, karena aturan kontrak melarang untuk meninggalkan tugas," jelasnya. Ketiadaan payung hukum ini membuat beberapa dokter spesialis PPPK terpaksa memilih mengundurkan diri.
Baca Juga: Isu Hak Angket Gubernur Kaltim Tak Goyahkan Rudy Mas’ud dan Seno Aji: Duetnya Tetap Kompak
Persoalan penataan organisasi internal juga terhambat akibat tidak adanya aturan mengenai mutasi staf. Pemerintah daerah hingga kini tidak memiliki legalitas untuk melakukan mutasi internal dalam wilayah kerja.
Beban fiskal daerah dipastikan semakin berat karena pemda harus menanggung mandiri pemenuhan gaji pegawai. Seluruh tunjangan hidup PPPK kini menjadi beban APBD di tengah adanya kebijakan pemotongan dana transfer keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: