Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wamentan Buka Suara soal Kekhawatiran Penurunan Harga Sawit akibat DSI

Wamentan Buka Suara soal Kekhawatiran Penurunan Harga Sawit akibat DSI Kredit Foto: Abdul Aziz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono merespons kekhawatiran sejumlah asosiasi petani dan pelaku industri sawit terkait pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mengawasi kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam, termasuk kelapa sawit.

Menurut Sudaryono, kekhawatiran tersebut muncul setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru ekspor satu pintu yang dinilai berpotensi memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

“Rapat bersama kita dalam kaitannya merespons turunnya harga tandan buah segar sawit selepas adanya pengumuman dari Presiden terkait peraturan pemerintah yang baru terhadap kebijakan satu pintu ekspor sumber daya alam, di dalamnya ada komoditas sawit,” ujar Sudaryono dalam jumpa pers selepas rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Rapat Koordinasi Hilirisasi Komoditas Sawit tersebut turut dihadiri perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia(APKASINDO) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Baca Juga: Wamentan Bongkar Penyebab Harga Sawit Jatuh, 139 PKS Disorot Pemerintah

Baca Juga: Prabowo Bikin Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN

Baca Juga: DSI Resmi Jadi BUMN untuk Ekspor Satu Pintu SDA

Sudaryono menilai kekhawatiran yang muncul saat ini lebih banyak dipengaruhi faktor psikologis akibat ketidakpastian dan minimnya pemahaman terkait mekanisme kebijakan baru tersebut.

“Diidentifikasi bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah membentuk DSI untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Sudaryono memastikan DSI tidak akan menarik biaya maupun mengambil keuntungan dari aktivitas transaksi ekspor yang diawasi.

“Kebijakan DSI sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Baca Juga: DSI Diprediksi Jadi Senjata Baru RI, Devisa Negara Bisa Meledak

Pemerintah juga menetapkan masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” kata Sudaryono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri