Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban 2026, Jangan Sampai Salah karena Bisa Tidak Sah

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban 2026, Jangan Sampai Salah karena Bisa Tidak Sah Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah perlu memahami aturan mengenai batas waktu penyembelihan hewan kurban. Sebab, penyembelihan yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan syariat bisa membuat ibadah kurban tidak sah.

Dalam Islam, penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum salat Idul Adha selesai. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari sahabat Al-Barra’ bin Azib:

“Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa.” (HR Bukhari dan Muslim)

Melansir laman resmi Baznas, para ulama menjelaskan, waktu penyembelihan dimulai setelah matahari terbit dan salat Id selesai dilaksanakan. Pada tahun 2026, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Artinya, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Syarat, Doa hingga Aturan Pembagiannya

Batas Akhir Penyembelihan Kurban

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyebut bahwa waktu penyembelihan kurban berlangsung selama empat hari, yakni 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha), 11 Dzulhijjah, 12 Dzulhijjah dan 13 Dzulhijjah. 

Hal itu juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009. Jika disesuaikan dengan kalender masehi, maka batas waktunya berakhir pada Sabtu, 30 Mei 2026 sebelum matahari terbenam. 

Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menyebut seluruh hari tasyrik merupakan waktu penyembelihan kurban.

Meski demikian, ada sebagian pendapat seperti dari Imam Malik yang membatasi penyembelihan hanya sampai 12 Dzulhijjah. Namun, pendapat yang membolehkan hingga 13 Dzulhijjah lebih banyak dipraktikkan di berbagai negara Muslim karena dianggap memberi kemudahan.

Apakah Boleh Menyembelih di Malam Hari?

Sebagian ulama memandang penyembelihan di malam hari hukumnya makruh meski tetap sah.

Menurut pendapat sebagian ulama Hanbali, menyembelih pada malam hari kurang dianjurkan karena faktor penerangan dan dikhawatirkan mengganggu proses penyembelihan yang baik dan bersih.

Karena itu, waktu yang paling utama atau afdal untuk menyembelih kurban adalah sejak pagi hari setelah salat Id hingga sore hari. Namun jika ada kendala teknis atau jumlah hewan kurban sangat banyak, penyembelihan pada malam hari tetap diperbolehkan selama masih berada dalam rentang 10–13 Dzulhijjah.

Risiko Menyembelih di Luar Waktu

Ulama menegaskan bahwa penyembelihan hewan kurban di luar waktu yang ditentukan membuat ibadah kurban tidak sah. Jika dilakukan sebelum salat Id, maka hewan tersebut hanya dianggap sembelihan biasa. Begitu pula jika dilakukan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.

Karena itu, umat Islam dianjurkan memperhatikan jadwal penyembelihan dengan baik agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan memperoleh pahala sesuai syariat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: