Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nasib Guru Non-ASN di Jateng jadi PPPK? Ini Kata Taj Yasin

Nasib Guru Non-ASN di Jateng jadi PPPK? Ini Kata Taj Yasin Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berada di bawah naungannya. Penegasan tersebut disampaikan di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa Pemprov Jateng berupaya menjaga keberlangsungan para guru non-ASN agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya mengenai penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menjelaskan, harapan terbesar para guru non-ASN saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan pembukaan formasi tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi yang ada di lapangan.

“Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” kata Taj Yasin seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan kembali formasi PPPK untuk guru, ia menegaskan Pemprov Jawa Tengah siap mengusulkan kebutuhan tenaga pendidik apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.

“Kalau memang dibuka, kita ajukan lagi,” tegasnya.

Isu mengenai masa depan guru non-ASN mengemuka setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Dilirik Singapura, 'Anak Buah' Sherly Tjoanda Diharap Datang ke Negeri Singa

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.

Meski demikian, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti adanya penghentian massal terhadap guru honorer. Karena itu, Pemprov Jawa Tengah memastikan para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar sembari menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan dan peluang pengangkatan melalui jalur PPPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: