Korea Selatan Jaring Minat Wisatawan Indonesia dengan Aturan Bebas Visa Sampai Akhir Tahun Ini
Kredit Foto: Reuters/Carlos Barria
Korea Selatan mulai memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi wisatawan kelompok asal Indonesia mulai 28 Mei hingga akhir Desember 2026. Kebijakan ini memungkinkan rombongan wisatawan Indonesia yang terdiri atas minimal tiga orang untuk berkunjung ke seluruh wilayah Korea Selatan tanpa visa selama maksimal 15 hari.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah Korea Selatan yang melonggarkan persyaratan visa dan masuk bagi wisatawan asing dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan mendukung pertumbuhan industri pariwisata nasional.
Data yang dikutip Kementerian Kehakiman dari Organisasi Pariwisata Korea menunjukkan jumlah wisatawan Indonesia ke Korea Selatan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dari 250.249 orang pada 2023 menjadi 336.185 orang pada 2024 dan mencapai 365.596 orang pada 2025.
Meski memberikan kemudahan masuk, pemerintah Korea Selatan tetap menerapkan pengawasan ketat untuk mencegah kasus tinggal ilegal. Agen perjalanan Korea Selatan diwajibkan mengirimkan daftar wisatawan melalui situs pemerintah paling lambat 24 jam sebelum kedatangan. Khusus kedatangan melalui jalur laut, batas waktu pengajuan daftar diperpanjang menjadi 36 jam sebelum masuk wilayah Korea Selatan.
Kementerian Kehakiman menyatakan daftar tersebut akan diperiksa guna mengidentifikasi individu berisiko tinggi, terutama bagi seseorang yang memiliki riwayat tinggal ilegal atau sedang dikenai pembatasan masuk ke Korea Selatan.
Program ini hanya berlaku bagi grup wisata Indonesia yang beranggotakan sedikitnya tiga orang dan melakukan perjalanan berdasarkan rencana wisata yang diselenggarakan oleh agen perjalanan Indonesia. Para peserta akan memperoleh status tinggal B-2 untuk tujuan pariwisata dan transit selama maksimal 15 hari.
Sementara itu, wisatawan Indonesia yang bepergian secara perorangan atau di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah Korea Selatan tetap diwajibkan mengurus visa sesuai ketentuan biasanya.
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho, mengatakan pemerintahnya akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memastikan program tersebut mampu mendorong konsumsi domestik sekaligus menjaga ketertiban kunjungan wisatawan asing.
Dalam pelaksanaannya, pembebasan visa akan tetap diatur secara ketat. Agen perjalanan Indonesia yang ingin mengikuti program ini harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai agen khusus kelompok bebas visa. Permohonan penetapan diajukan kepada Kementerian Kehakiman Korea Selatan melalui Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia.
Baca Juga: Minta Dunia Tekan Proyek Nuklir Pyongyang, Korea Selatan Bangun Kapal Selam Nuklir Atas Izin Trump
Sementara itu, agen perjalanan mitra di Korea Selatan wajib mendaftarkan diri pada platform resmi Hi Korea dan bertanggung jawab mengirimkan daftar anggota rombongan sebelum kedatangan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, wisatawan peserta program umumnya diwajibkan masuk dan meninggalkan Korea Selatan menggunakan penerbangan atau jalur laut yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: