Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Klaim Bisa Tak Optimal, Tugure Minta Penetapan Sum Insured Lebih Akurat

Klaim Bisa Tak Optimal, Tugure Minta Penetapan Sum Insured Lebih Akurat Kredit Foto: Tugure
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) menyoroti pentingnya ketepatan penetapan nilai pertanggungan (sum insured) pada produk Business Interruption Insurance (BI) di tengah meningkatnya kompleksitas risiko bisnis yang dapat mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan.

Dalam kegiatan Sharing Session 2026 yang diselenggarakan melalui program Tugure Academy, Tugure menilai kesalahan dalam menentukan nilai pertanggungan berpotensi memicu kesenjangan perlindungan (under-insurance) maupun kelebihan pertanggungan (over-insured), yang pada akhirnya memengaruhi besaran pembayaran klaim ketika terjadi gangguan usaha.

Isu tersebut menjadi fokus utama diskusi bertajuk Business Interruption: Gross Profit vs Revenue: Avoiding the Pitfalls of Misdeclared Sum Insured yang diikuti perwakilan dari 18 perusahaan asuransi mitra cedant.

Property and Engineering Group Head Tugure, Aries Karyadi, mengatakan penentuan sum insured dalam polis Business Interruption seharusnya didasarkan pada gross profit yang dapat dipertanggungkan, bukan sekadar mengacu pada pendapatan (revenue) atau omzet (turnover).

“Kecermatan dan ketepatan penentuan BI akan mereduksi kesalahan penentuan dari under ataupun over insured. Hal ini tentunya akan membuat penentuan jumlah pertanggungan lebih presisi,” ujar Aries.

Menurut Tugure, ketidaktepatan deklarasi nilai pertanggungan dapat menimbulkan berbagai risiko bagi pemegang polis maupun perusahaan asuransi. Salah satunya terkait penerapan average clause yang dapat mengurangi nilai ganti rugi apabila ditemukan adanya kekurangan nilai pertanggungan saat proses klaim.

Baca Juga: Tugure Catat Laba Rp110 Miliar di 2025, Implementasi PSAK 117 Dorong Transparansi Kinerja

Baca Juga: Asuransi Kredit Jadi Tameng Baru Lender Fintech, OJK Kembangkan Proteksi Pendanaan

Selain itu, perusahaan juga perlu mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan usaha dan penetapan periode indemnity yang sesuai agar perlindungan yang diberikan tetap memadai ketika terjadi gangguan operasional.

Dalam forum tersebut, Tugure turut membagikan pembelajaran dari sejumlah kasus klaim Business Interruption bernilai besar yang pernah terjadi di pasar. Materi tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas proses underwriting, penentuan nilai pertanggungan, serta pemahaman penanganan klaim di industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri