Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dikulik Publik, Ada Kejanggalan di Balik Pencalonan Sherly Tjoanda

Dikulik Publik, Ada Kejanggalan di Balik Pencalonan Sherly Tjoanda Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tengah menjadi sorotan di platform X setelah publik menyinggung kekayaannya yang hampir mencapai Rp1 triliun, menjadikannya gubernur terkaya di Indonesia.

Seorang pengguna X dengan akun @dimar****** mengungkapkan bahwa Sherly memiliki 71% saham di perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya yang beroperasi di wilayah kepemimpinannya sendiri.

"Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda punya 71% saham perusahaan tambang nikel (PT Karya Wijaya) yang beroperasi di wilayah yang dia pimpin sendiri," tulisnya dalam akun X pribadinya, dikutip Jumat (29/5).

Ia juga menyebutkan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta investigasi lapangan, PT Karya Wijaya disebut melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum menempatkan dana jaminan reklamasi, dan belum memiliki izin terminal khusus (jetty).

Pada Februari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas penambangan ilegal di kawasan hutan seluas 51,3 hektare.

Netizen juga menyoroti kejanggalan izin ekspansi tambang seluas 1.145 hektare yang keluar pada Januari 2025, bertepatan dengan masa pencalonan Sherly sebagai gubernur.

"Yang bikin makin janggal: izin ekspansi 1.145 hektare keluar Januari 2025, pas banget momen dia lagi nyalon Gubernur. Ini bukan gosip. Ini temuan BPK dan Satgas resmi pemerintah," tegas akun tersebut.

Baca Juga: Sherly Tjoanda, Gubernur Favorit Gen Z dan Milenial

Awalnya, PT Karya Wijaya hanya memiliki konsesi 500 hektare di Pulau Gebe berdasarkan IUP tahun 2020. Namun, perusahaan berhasil memperluas wilayah operasional ke Halmahera Timur melalui penerbitan IUP Nomor 04/1/IUP/PMDN/2025 yang berlaku sejak 17 Januari 2025.

Penerbitan izin ekspansi tersebut terjadi tepat satu bulan sebelum Sherly resmi dilantik sebagai Gubernur, di tengah masa transisi setelah memenangkan pemilu dan bersiap mengambil alih tampuk kekuasaan daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya