- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
INDEF Peringatkan Efek Domino DSI: Ekspor Terhambat, Harga Batu Bara dan PNBP Tertekan
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Dunia Usaha Soroti Kepastian Kontrak
Meski mendukung tujuan kebijakan tersebut, gabungan asosiasi yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan pembahasan dan evaluasi lebih lanjut sebelum implementasi penuh dilakukan.
Menurut mereka, kepastian terhadap kontrak yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang (long-term contract) menjadi perhatian utama pelaku usaha. Selain itu, dunia usaha masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, serta keterkaitan kebijakan tersebut dengan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), berbagai free trade agreement (FTA), perjanjian bilateral, hingga ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Gabungan asosiasi juga menilai pemerintah perlu segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi pasar dan menjaga kepercayaan pembeli internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas strategis dunia.
"Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional," tulis gabungan asosiasi tersebut.
Menanggapi kekhawatiran dunia usaha, Airlangga menegaskan pemerintah tetap menjaga kepastian berusaha dan menghormati kontrak dagang yang telah berjalan.
"Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan. Ini tetap dihormati dan mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," kata Airlangga.
Asosiasi juga menilai upaya pemberantasan praktik under invoicing dan transfer pricing perlu dilakukan secara sistemik melalui pemanfaatan teknologi informasi modern. Penegakan hukum, menurut mereka, harus difokuskan kepada pelaku pelanggaran secara spesifik tanpa menghambat aktivitas ekspor yang berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, pelaku usaha mengusulkan agar platform ekspor terintegrasi yang tengah dibangun dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri dari hulu hingga hilir. Sistem tersebut diharapkan terhubung dengan seluruh instansi terkait sekaligus mampu menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku usaha.
"Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, service level agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh," tambahnya.
Selain pembahasan teknis, asosiasi menekankan pentingnya sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional untuk menghindari ketidakpastian di pasar global sekaligus menjaga hubungan dagang yang telah terjalin selama ini.
Mereka menyatakan siap mendukung proses sosialisasi tersebut kepada para pelaku usaha di masing-masing sektor.
"APINDO, IMA, APBI, FINI, dan GAPKI menegaskan tekad untuk mendukung pemerintah melalui masukan teknis yang konstruktif, sosialisasi kebijakan kepada seluruh anggota, serta pengawalan masa transisi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional. Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional," tutup pernyataan gabungan asosiasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan implementasi kebijakan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM yang bertanggung jawab atas aspek perizinan sektor pertambangan.
Menurut Yuliot, koordinasi dengan Danantara telah dilakukan untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, termasuk terkait perizinan usaha pertambangan, pengangkutan, dan penjualan.
"Yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya," ungkap Yuliot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: