Kredit Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria
Suasana berbeda mewarnai sidang lanjutan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Saat menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem tampil mengenakan jaket Gojek bernomor 001 yang menyimpan kisah emosional di balik perjalanan perusahaan yang pernah ia dirikan.
Jaket tersebut bukan sembarang atribut. Nadiem mengungkapkan bahwa jaket itu merupakan milik Mulyono, pengemudi Gojek pertama yang bergabung sejak masa awal perusahaan berdiri. Bahkan, menurut Nadiem, jaket bersejarah itu dipasangkan langsung oleh sang pemilik sesaat sebelum dirinya memasuki ruang sidang.
"Ini jaketnya Pak Mulyono, Gojek 001. Tadi waktu saya masuk beliau membuka jaketnya dan memasangkan ke saya," kata Nadiem di PN Tipikor, Selasa (2/6/2026).
Tak hanya memiliki nilai historis, jaket tersebut juga menyimpan kenangan pribadi bagi Nadiem. Ia mengaku terlibat langsung dalam proses desain jaket generasi pertama Gojek saat perusahaan masih merintis dan belum memiliki sumber daya yang memadai.
"Ini jaket generasi satu, saya sendiri dulu yang design nya karena ga mampu hire designer maka agak lusuh dikit design nya, sederhana," ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Chrome OS Gratisan Justru Hemat Anggaran, Nadiem Makarim Minta Bebas Hukum Lewat Pleidoi
Bagi Nadiem, jaket itu menjadi simbol perjuangan awal Gojek yang dibangun dari nol. Saat itu, belum ada aplikasi canggih, investor besar, maupun kantor megah seperti sekarang.
"Ini kebanggaan titik awal cikal bakal dari pada gojek, belum ada aplikasi, belum ada investor, kantor pun seadanya di pojok. Jadi ini yang mewakili teman teman yang dari dulu dan setia sama gojek. Sebuah kebanggaan lah saya bisa pakai jaketnya Pak Mulyono," ujar dia.
Di luar ruang sidang, dukungan terhadap Nadiem juga terlihat nyata. Sejumlah pengemudi Gojek memadati kawasan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak pagi hari. Sebagian menggelar aksi dukungan di depan gerbang pengadilan, sementara lainnya memilih masuk ke area pengadilan untuk menyaksikan jalannya sidang melalui layar besar yang disediakan di luar ruang persidangan.
Massa pendukung terus menyuarakan dukungan dan harapan agar mantan petinggi Gojek tersebut memperoleh keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, sidang yang digelar hari ini merupakan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Nadiem setelah sebelumnya jaksa melayangkan tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Baca Juga: Penuh Haru, Ini Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim: Saya Terbuka Kepada Anak-Anak Saya
Jaksa diketahui menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022. Pembacaan nota pembelaan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: