Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Roy Suryo Cs Segera Dijebloskan ke Penjara?
Kredit Foto: Ist
Perjalanan hukum kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki fase yang semakin krusial.
Setelah melalui proses penyidikan dan pelengkapan berkas yang cukup panjang, Polda Metro Jaya memastikan perkara yang menjerat sejumlah tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, kini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Status lengkap atau P21 tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara segera bergerak ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan seluruh kekurangan berkas yang sebelumnya diminta sudah dipenuhi penyidik.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Baca Juga: Negara Rugi Ribuan Triliun, Eks Menkeu: Era Jokowi Jadi 'Perampokan' Terparah
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik kini fokus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses tahap II, yakni penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
Meski demikian, Iman belum dapat memastikan kapan pelimpahan tersebut akan dilakukan. Saat ini, komunikasi dan koordinasi antara penyidik serta jaksa masih terus berlangsung untuk menentukan jadwal yang tepat.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujar Iman.
Setelah tahapan itu rampung, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Jaksa akan menyusun surat dakwaan yang nantinya menjadi dasar dalam persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan dan tidak dihentikan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: PDIP Minta Jokowi Tak Usah Drama: Kalau Anda Tanya Ijazah, Saya Tunjukkan Gitu
Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa.
Dengan status P21 yang kini telah dikantongi, perkara tersebut memasuki tahap yang menentukan. Selangkah lagi, para tersangka akan menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan dalam kasus yang sempat menjadi perhatian luas publik tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: