Kejutan di MK! Pemohon Mendadak Cabut Gugatan UU Polri yang Minta Polisi di Bawah Kemendagri
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai kejutan.
Para pemohon mendadak menyatakan menarik kembali atau mencabut permohonan gugatan mereka pada persidangan yang digelar Rabu (3/6/2026).
Padahal, sidang kelima untuk Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini awalnya beragenda mendengarkan keterangan krusial dari Pihak Terkait, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Salah seorang pemohon, Syamsul Jahidin, membeberkan bahwa keputusan penarikan gugatan ini diambil setelah melihat adanya rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri yang diisi oleh sejumlah pakar hukum tata negara.
Walakin, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin, dalam persidangan menyampaikan menarik permohonannya.
"Mewakili para Pemohon, betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan dikarenakan sudah ada rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri, para Pemohon sepakat dari Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly, Mahfud, dan Yusril. Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan, terima kasih,” terang Jahidin.," katanya di hadapan majelis hakim MK.
Merespons pembatalan sepihak tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan sikap. Akibatnya, keterangan dari pihak Kepolisian yang sedianya dibacakan hari ini terpaksa ditunda.
"Jika nanti memang permohonan pencabutan ini dikabulkan, tidak perlu kami dengar kembali keterangan dari Kepolisian," jelas Suhartoyo.
Namun, ia menegaskan jika rapat hakim memutuskan menolak pencabutan tersebut, MK akan memanggil kembali pihak Kepolisian untuk bersidang sesuai agenda semula.
Sebagai informasi, gugatan ini sebelumnya diajukan oleh tiga advokat, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Pada sidang perdana Februari lalu, mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri.
Pasal tersebut mengatur bahwa posisi Polri berada langsung di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.
Para pemohon awalnya menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pembatasan berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum.
Sebagai advokat, mereka khawatir muncul diskriminasi di lapangan, di mana pengacara yang membela pihak oposisi atau yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dengan pengacara yang menangani perkara pendukung pemerintah.
Dalam berkas petitumnya yang kini ditarik, para pemohon sejatinya meminta MK mengubah total arah koordinasi Korps Bhayangkara.
Mereka menuntut agar Pasal 8 UU Polri diubah menjadi: Polri berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Mendagri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat