Kredit Foto: Ist
Selain membuka jalan pembentukan holding, PP 19/2026 juga memperluas sejumlah kewenangan Danantara dalam pengelolaan BUMN.
Lembaga tersebut kini berwenang mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sesuai kepemilikan saham yang dimiliki. Danantara juga dapat menyetujui penambahan maupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen tersebut.
Tidak hanya itu, Danantara diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi maupun dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.
“Badan berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional,” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2).
Pemerintah juga menetapkan bahwa Holding Investasi yang berorientasi komersial akan dijalankan melalui PT Danantara Investment Management.
Sementara itu, Holding Investasi yang dibentuk untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik diwajibkan mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional serta menjalankan investasi berdasarkan prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: Danantara Belum RIlis Laporan Keuangan, Ini Alasannya!
Baca Juga: Danantara Bentuk Holding Kawasan Industri Indonesia untuk Tarik Investor
Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyebut perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola Danantara dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
“Penyempurnaan pengaturan organisasi dan tata kelola Badan diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan dalam pengelolaan BUMN,” demikian penjelasan pemerintah dalam PP Nomor 19 Tahun 2026.
PP Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 April 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: