Kredit Foto: Ist
Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan baru kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk membentuk holding investasi dan holding operasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Aturan yang diteken pada 8 April 2026 itu sekaligus memperluas peran Danantara dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kewenangan tersebut diatur dalam perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dalam beleid terbaru, Danantara tidak hanya berwenang mengelola BUMN, tetapi juga dapat membentuk perusahaan induk atau holding sebagai instrumen investasi dan operasional.
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf c PP Nomor 19 Tahun 2026.
Pemerintah kemudian mengatur lebih rinci mengenai struktur holding tersebut melalui penyisipan Bab VIIIA yang terdiri dari Pasal 29A hingga Pasal 29E.
Dalam Pasal 29A disebutkan bahwa Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara.
Aturan tersebut juga membuka ruang bagi Danantara untuk membentuk lebih dari satu holding setelah memperoleh persetujuan Presiden.
“Danantara dapat membentuk lebih dari satu Holding Investasi dan/atau Holding Operasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden,” demikian bunyi Pasal 29A ayat (2).
Khusus untuk Holding Investasi, pemerintah memberikan tiga ruang lingkup utama. Pertama, investasi yang berorientasi pada imbal hasil finansial komersial. Kedua, investasi yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial maupun ekonomi. Ketiga, investasi untuk tujuan lain yang memperoleh persetujuan Presiden.
Melalui holding tersebut, Danantara dapat melakukan investasi secara langsung maupun tidak langsung, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga.
Baca Juga: Prabowo Perluas Kekuasaan Danantara Lewat PP 19/2026, Ini Daftar Wewenang Barunya
Baca Juga: Danantara Dapat Peringkat Baa2 dari Moody's dengan Outlook Negatif
“Holding Investasi dapat melakukan investasi secara langsung dan/atau tidak langsung dan dapat bekerja sama dengan pihak lain,” sebagaimana diatur dalam Pasal 29B.
Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga menegaskan bahwa keuntungan maupun kerugian dari aktivitas investasi menjadi tanggung jawab masing-masing holding. Danantara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang melebihi nilai penyertaan modal yang ditempatkannya.
Selain membuka jalan pembentukan holding, PP 19/2026 juga memperluas sejumlah kewenangan Danantara dalam pengelolaan BUMN.
Lembaga tersebut kini berwenang mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sesuai kepemilikan saham yang dimiliki. Danantara juga dapat menyetujui penambahan maupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen tersebut.
Tidak hanya itu, Danantara diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi maupun dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.
“Badan berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional,” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2).
Pemerintah juga menetapkan bahwa Holding Investasi yang berorientasi komersial akan dijalankan melalui PT Danantara Investment Management.
Sementara itu, Holding Investasi yang dibentuk untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik diwajibkan mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional serta menjalankan investasi berdasarkan prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: Danantara Belum RIlis Laporan Keuangan, Ini Alasannya!
Baca Juga: Danantara Bentuk Holding Kawasan Industri Indonesia untuk Tarik Investor
Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyebut perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola Danantara dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
“Penyempurnaan pengaturan organisasi dan tata kelola Badan diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan dalam pengelolaan BUMN,” demikian penjelasan pemerintah dalam PP Nomor 19 Tahun 2026.
PP Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 April 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: