Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lewat Yayasan, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 'Dapat Jatah' dari Banyak SPPG

Lewat Yayasan, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 'Dapat Jatah' dari Banyak SPPG Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 2025-2026. 

Penetapan status tersangka tersebut menempatkan Dadan sebagai salah satu pihak yang diduga berperan dalam praktik penyimpangan pengelolaan program yang menjadi perhatian publik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga memperoleh keuntungan dari proses penunjukan yang tidak sesuai ketentuan.

Syarief menjelaskan bahwa pada dasarnya program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan petinggi BGN.

Lebih lanjut, Kejagung menilai sejumlah yayasan yang ditunjuk tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG. Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, dugaan penyimpangan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Dadan. Syarief menyebut tindakan itu dilakukan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonyaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses penunjukan yayasan yang memperoleh akses menjadi mitra program MBG.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keuntungan finansial yang diperoleh yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Sebagai imbalan atas penunjukan tersebut, yayasan terkait disebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Baca Juga: Lanjutan OTT Imigrasi Jakbar, KPK Cari Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim

Menurut Kejagung, dugaan perbuatan yang dilakukan Dadan bersama dua mantan pejabat BGN tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik menilai terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang berdampak pada penggunaan anggaran negara.

Saat ini, Dadan Hindayana bersama Sony Sonyaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan. Ketiganya menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara proses penyidikan kasus terus berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: