DPRD Jabar Desak Pemprov Tuntaskan Temuan BPK, Tindak Lanjut Baru Capai 69,81 Persen
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Desakan itu muncul meski Pemprov Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kali secara berturut-turut.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan raihan opini WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah mengabaikan berbagai catatan yang masih ditemukan BPK dalam pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD Jawa Barat mendorong Pemprov Jabar untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK. Semua temuan itu harus menjadi perhatian serius,” kata Buky Wibawa di Bandung, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) periode 2005–2025, BPK telah menerbitkan 2.766 rekomendasi kepada Pemprov Jawa Barat. Namun, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 1.931 atau sekitar 69,81 persen.
DPRD menilai angka tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu segera diselesaikan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penatausahaan aset tetap yang dinilai belum memadai. DPRD meminta Pemprov Jawa Barat melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap aset daerah guna memastikan seluruh aset teridentifikasi, termanfaatkan secara optimal, dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun keuangan di masa mendatang.
Selain aset, DPRD juga menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, mengatakan lembaganya akan mengkaji secara mendalam seluruh temuan yang disampaikan BPK, termasuk terkait pengendalian penggunaan Belanja Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Belanja Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
“Kami akan mengkritisi bagian-bagian yang masih belum sesuai ketentuan, terutama terkait pengelolaan dana pendidikan agar penggunaannya lebih akuntabel,” ujar MQ Iswara.
Menurut dia, BPK juga menemukan penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur. Kondisi tersebut menjadi semakin penting diperhatikan di tengah tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Ekonomi Jabar Naik, KDM: 'Itu Bukan Kinerja Saya'
Baca Juga: Harga Cabai hingga Daging Sapi Naik, Inflasi Jabar Naik Jadi 0,24%
MQ Iswara menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat mengalami penurunan sekitar 5,9 persen setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengubah skema pembagian hasil dan transfer ke daerah.
“PAD Jawa Barat turun 5,9 persen karena perubahan proporsi bagi hasil. Transfer ke daerah juga berkurang, sehingga BPK meminta pemerintah daerah lebih memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: