Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rocky Gerung Yakin Prabowo Anulir Putusan Hakim Nadiem

Rocky Gerung Yakin Prabowo Anulir Putusan Hakim Nadiem Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung menilai Presiden Prabowo Subianto berpotensi melakukan stare decisis terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Rocky menjelaskan, stare decisis adalah prinsip keputusan yang merujuk pada preseden atau putusan sebelumnya. Menurutnya, Prabowo sudah pernah mengambil langkah konsisten dalam kasus serupa, sehingga kemungkinan pola yang sama akan diterapkan pada kasus Nadiem.

Ia menambahkan, Prabowo diyakini akan tetap berpegang pada prinsip bahwa perkara seperti ini tidak mengandung delik pidana.

"Dengan sendirinya, karena presiden sudah pernah buat stare decisis. Stare decisis artinya decision yang berbasis pada sesuatu sebelumnya tuh, yaitu pemberian grasi atau amnesti segala macam kan. Kan kasusnya sama pada Ira, pada Tom Lembong, pada Hasto kan," ungkap Rocky, dikutip dari YouTube Total Politik, Kamis (4/6).

"Jadi presiden... bukan presiden sebetulnya, Nadiem eh gua kira yakin bahwa Prabowo akan... bukan intervensi, akan konsisten bahwa ini tidak ada delik itu," imbuhnya.

Rocky menduga putusan hakim terhadap Nadiem bisa saja dianulir (dibatalkan), baik oleh presiden maupun hakim sendiri, karena dianggap sejalan dengan preseden kasus sebelumnya.

"Jadi pasti akan dianulir itu keputusan hakim nanti kan. Tapi kenapa... atau mungkin hakim yang sudah anulir duluan karena merasa bahwa ini kan sama," tandasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). 

Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Motif Tersembunyi Jaksa di Kasus Nadiem

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata JPU dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun atau senilai total Rp5,6 triliun. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya