Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nasib SPPG Afiliasi Dadan Cs, Ternyata Tetap Operasikan MBG?

Nasib SPPG Afiliasi Dadan Cs, Ternyata Tetap Operasikan MBG? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya terus menjadi perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mengenai nasib Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Menjawab hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Karena itu, SPPG yang terafiliasi dengan mantan petinggi BGN tidak serta-merta dihentikan operasionalnya meski kasus dugaan korupsi tengah diusut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa SPPG yang masih aktif melayani masyarakat akan tetap beroperasi.

"Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga: Ada Rumor Dana Dapur MBG Bakal Disetop, Kepala BGN Buka Suara

Menurutnya, langkah penyitaan dalam proses penyidikan tidak otomatis menyasar seluruh fasilitas maupun operasional SPPG. Penyidik hanya akan fokus pada barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap dokumen perizinan atau bukti lain yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara, tanpa harus menghentikan aktivitas pelayanan gizi kepada masyarakat.

"Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG," ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga memastikan tidak akan menyita seluruh barang hasil pengadaan BGN yang diduga mengalami markup harga. Dalam penyelidikan, ditemukan sejumlah pengadaan yang nilainya diduga berada di atas harga wajar.

Barang-barang tersebut antara lain berupa motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi. Namun, penyidik menegaskan bahwa tidak semua barang tersebut akan disita.

Syarief mengatakan sebagian besar barang telah terdistribusi ke berbagai daerah dan digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Karena itu, penyitaan secara menyeluruh dinilai tidak diperlukan.

"Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan. Karena penyitaan itu untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," katanya.

Ia menambahkan bahwa fokus utama penyidikan saat ini bukan pada barang yang sudah dimanfaatkan masyarakat, melainkan pada proses pengadaan dan alur penganggaran yang diduga bermasalah.

"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," ujarnya.

Baca Juga: Fokus Efisiensi Anggaran MBG, Bos Baru BGN Minta Izin Prabowo Tak Kejar Kuantitas

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi bahwa pelaksanaan program tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Syarief menjelaskan, secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, banyak SPPG justru ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Penyidik juga menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri