Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap Ledakan Minat Inovasi Keuangan Digital dan Kripto

OJK Ungkap Ledakan Minat Inovasi Keuangan Digital dan Kripto Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya minat pelaku industri untuk mengembangkan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) melalui mekanisme regulatory sandbox.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 327 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

“Saat ini terdapat lima peserta sandbox yang terdiri atas empat penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba,” ujar Adi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (5/6/2026).

Selain itu, empat peserta telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus sandbox. Keempatnya mengembangkan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti.

Menurut Adi, berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara yang memiliki model bisnis serupa dengan peserta yang telah lulus sandbox dapat langsung mengajukan pendaftaran ke OJK tanpa harus mengikuti proses uji coba kembali.

“Peserta sandbox yang telah dinyatakan lulus tersebut mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox,” katanya.

Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi tujuh permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, tiga berasal dari model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, sedangkan empat lainnya merupakan model bisnis pendukung pasar.

Baca Juga: Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun dalam 4 Bulan, Investor Tembus 21,7 Juta

Baca Juga: UU P2SK Terbaru Kini Atur Bursa Kripto, Komoditas, hingga Satgas Judi Daring

Di sisi lain, hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar sebagai penyelenggara ITSK.

Sepanjang April 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.322 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor.

Sementara itu, layanan pemeringkatan kredit alternatif mencatat 26,85 juta permintaan data skor kredit (inquiry hit) selama April 2026. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung akses dan layanan keuangan digital di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri