OJK Tetap Jalankan Mandat Baru UU P2SK Meski Tanpa Pendanaan dari Surplus BI dan LPS
Kredit Foto: OJK
Evaluasi Kinerja Pimpinan Sudah Berjalan
Dalam kesempatan yang sama, Hernawan juga menanggapi ketentuan dalam revisi UU P2SK yang membuka ruang evaluasi kinerja pimpinan OJK, BI, dan LPS di tengah masa jabatan.
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan hal baru karena selama ini OJK telah menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Presiden dan DPR.
“Laporan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner dan OJK. Oleh karena itu, evaluasi kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent, artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini berlaku,” kata Hernawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: