Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menjaga Mesin Pertumbuhan Bernama Ojek Online di Tengah Tarik Ulur Regulasi dan Kepentingan

Menjaga Mesin Pertumbuhan Bernama Ojek Online di Tengah Tarik Ulur Regulasi dan Kepentingan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menurut Umam, pemerintah perlu membangun landasan hukum yang secara tegas mengakui transportasi roda dua berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem transportasi umum nasional. Selain itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kebijakan tarif dan komisi berbasis data, perlindungan minimum bagi pengemudi, serta penyeragaman standar keselamatan.

Riset tersebut juga menemukan bahwa kesejahteraan pengemudi tidak hanya ditentukan oleh besaran komisi. Stabilitas jumlah order, insentif, perlindungan asuransi, dan kenyamanan aplikasi menjadi faktor yang dinilai lebih berpengaruh terhadap keberlanjutan pendapatan mitra pengemudi.

Vice Project Leader riset PPPI-INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan mayoritas pengemudi menilai kesehatan ekosistem secara keseluruhan lebih penting dibanding sekadar penurunan komisi.

“Hasilnya menunjukkan bahwa faktor penentu kesejahteraan bukan semata ‘komisi rendah’ bagi pengemudi, melainkan pada bagaimana keseluruhan desain ekosistem mampu menopang kesinambungan order, manfaat, dan perlindungan yang mereka terima,” katanya.

Dalam rekomendasinya, PPPI dan INDEF mendorong pemerintah memperjelas definisi hukum ojek online roda dua dalam payung undang-undang, menata kewenangan antar kementerian dan lembaga, memperkuat forum koordinasi industri, serta menetapkan kebijakan tarif yang mempertimbangkan kondisi daerah.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemerintah perlu segera menetapkan otoritas yang bertanggung jawab terhadap sektor tersebut.

Baca Juga: Potongan Komisi Ojol Maksimal 8% Berlaku Mulai Juni 2026

Baca Juga: Setelah Ojol, Pemerintah Bakal Tertibkan Komisi E-Commerce Agar UMKM Tak Banyak Potongan Biaya

“Pemerintah harus tegas menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan cuma soal kementerian mana yang mengampu, tapi kejelasan model bisnisnya: mereka itu perusahaan teknologi atau transportasi?” ujarnya.

Penelitian tersebut dilakukan sejak September 2025 hingga April 2026 melalui survei terhadap 1.000 pengemudi dan 1.000 pengguna, analisis regulasi, pemodelan ekonomi makro CGE WAYANG, serta diskusi kelompok terarah dengan pemangku kepentingan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri