Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD: Misal, Gelar 'Ir' Tahun 1985 Sudah Berganti 'ST', Kok Tiba-Tiba Menyandang Gelar Ir

Mahfud MD: Misal, Gelar 'Ir' Tahun 1985 Sudah Berganti 'ST', Kok Tiba-Tiba Menyandang Gelar Ir Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), perlu hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazahnya yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam siniar Terus Terang, Mahfud menjelaskan bahwa dalam perkara delik aduan, pihak pelapor memiliki kepentingan untuk hadir dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

"Dalam perkara aduan seperti ini, terlapor (pihak terkait) memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan membuktikan kebenaran materiil," ujar Mahfud MD.

Dalam persidangan, majelis hakim menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, Dr. Tifa menolak opsi tersebut dan memilih melanjutkan proses persidangan.

Mahfud menilai pengadilan merupakan forum untuk menguji fakta dan alat bukti secara terbuka. Menurutnya, seluruh fakta yang dipersoalkan, termasuk dokumen ijazah dan proses penerbitannya, dapat diuji melalui mekanisme persidangan.

"Ini Tendensinya sudah saling serang masing-masing pihak, kita berharap ke hakim, agar mencari kebenaran materiil atas kasus ini, jangan menyembunyikan sesuatu dan mencari celah menghilangkan fakta nanti bisa jadi liar di tengah publik. Oleh sebab itu, hakim ambil peran, mencari kebenaran, jangan mentolerir kedua pihak yang ingin saling menang. Kalau di Polisi dan Kejaksaan masyarakat agak ragu," katanya.

Mahfud berharap agar nantinya persidangan tersebut dibuka untuk publik agar semua bisa mengawal.

"Kita berharap sidangnya akan diliat oleh publik, masyarakat sekarang lebih pintar. Pada upaya menegakan kebenaran materiil. Saya kapasitasnya di luar masalah pasal-pasal, misal apakah ijazah yang asli atau tidak. Kalau ada itu asli, kalau memang ada tapi hilang, apakah UGM pernah mengeluarkannya? Misalnya, lulus tahun 1985, misal itu kan saat itu sudah tidak ada gelar Ir, kan udah jadi ST. Kok tiba-tiba muncul gelar "Ir". Misal, kenapa ada skripsi baru masuk pada Februasi di Data Base UGM jam 08.00 WIB dan jam 11.00 WIB diperbaharui lagi, misal Pak Kasmojo jadi pembimbing skripsi, padahal saat itu pak Kasmojo itu baru asisten dosen, ngajar saja gak boleh, apalagi membimbing skripsi," jelasnya.

Mahfud juga menekankan pentingnya independensi hakim dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Ia berharap proses persidangan berjalan secara objektif dan menghasilkan kepastian hukum.

Menurutnya, polemik mengenai ijazah Jokowi telah berlangsung hampir dua tahun dan memicu perdebatan di ruang publik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum secara tenang dan menghormati jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat