Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PP 20/2026 Tak Tambah Beban Pajak, Insentif PPh Final UMKM 0,5% Malah Jadi Permanen

PP 20/2026 Tak Tambah Beban Pajak, Insentif PPh Final UMKM 0,5% Malah Jadi Permanen Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, regulasi tersebut memperkuat serta memperpanjang fasilitas perpajakan yang selama ini diterima UMKM.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.

"PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak bagi UMKM dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya dibatasi masa berlakunya," kata Reghi dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (10/6/2026).

Menurut Reghi, pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap berlaku sesuai ketentuan yang telah ada.

Reghi menjelaskan, perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 lebih difokuskan pada penyempurnaan tata kelola perpajakan. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sebelumnya dan menemukan adanya praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang berpotensi menyebabkan insentif pajak tidak tepat sasaran.

"Praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat," ujarnya.

Ia menegaskan penyempurnaan tata kelola perpajakan tersebut tidak mengurangi fasilitas yang diterima UMKM. Sebaliknya, terdapat penguatan dibandingkan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Menteri Maman Akui Pelemahan Rupiah Berdampak pada Sejumlah Sektor UMKM

Baca Juga: Tak Hanya Pelatihan, Bursa Wirausaha Siap Buka Akses Modal dan Pasar Bagi UMKM

Baca Juga: Udah Ketinggalan Zaman, Pemerintah Kebut Revisi UU UMKM dan Integrasikan Sistem SAPA UMKM

Jika sebelumnya fasilitas PPh final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, kini insentif tersebut diberikan secara permanen hingga terdapat ketentuan baru yang mengaturnya.

"Kalau pada ketentuan lama fasilitas ini dibatasi dalam jangka waktu tertentu, maka dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 fasilitas tersebut diberikan secara permanen. Bukan empat tahun, bukan tujuh tahun, sampai kemudian nanti ada kebijakan atau PP yang baru," kata Reghi.

Menurutnya, kepastian kebijakan perpajakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk lebih fokus mengembangkan usaha, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan daya saing, dan menciptakan lapangan kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri