Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Enam smelter yang saat ini dititipkan kepada PT Timah merupakan aset hasil sitaan negara dari kasus tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Presiden Prabowo Subianto pada 6 Oktober 2025 menyaksikan langsung penyerahan enam smelter tersebut kepada PT Timah usai meninjau barang bukti sitaan di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut kerugian negara akibat aktivitas enam smelter ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Sementara nilai aset yang berhasil dirampas negara dari operasional enam perusahaan pengolahan timah ilegal itu mencapai sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.
"Nilainya dari 6 smelter dan barang-barang yang disita mendekati 6-7 triliun," ujar Prabowo.
Aset yang disita tersebut meliputi enam fasilitas smelter beserta komoditas timah yang berada di dalamnya. Namun, hingga proses pengalihan aset rampung dan pasokan bahan baku tersedia, PT Timah belum dapat mengoperasikan fasilitas tersebut untuk mendukung peningkatan kapasitas pengolahan perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: