Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Skandal Operasi Drone

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Skandal Operasi Drone Kredit Foto: Reuters/Carlos Barria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dilaporkan resmi dijatuhi hukuman kurungan selama 30 tahun oleh majelis hakim. Sanksi hukum tersebut diberikan karena terbukti mengirimkan pesawat tanpa awak atau drone menuju wilayah Korea Utara.

Aksi penyusupan armada udara tersebut dinilai jaksa sengaja dilakukan demi memicu kondisi perang di kawasan perbatasan. Upaya pemalsuan situasi konflik itu bertujuan menciptakan dalih kuat untuk memberlakukan status darurat militer nasional pada tahun 2024 lalu.

"Upaya Yoon untuk memalsukan kondisi perang dengan drone telah merusak keamanan negara," kata jaksa penuntut khusus dalam persidangan. Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi kebenaran pembacaan vonis hukuman puluhan tahun tersebut kepada awak media.

Keputusan hukum terbaru ini diputuskan setelah dirinya sempat menerima vonis penjara seumur hidup pada bulan Februari. Hukuman pertama itu dijatuhkan atas dakwaan memimpin aksi pemberontakan demi melumpuhkan fungsi lembaga Majelis Nasional Korea Selatan.

Pihak kejaksaan berargumen bahwa operasi senyap tersebut memicu lonjakan ketegangan yang sangat tinggi dengan Korea Utara. Insiden jatuhnya armada robot terbang itu juga berdampak pada kebocoran dokumen rahasia mengenai detail kemampuan pasukan militer.

Yoon Suk Yeol dilaporkan tetap mengajukan upaya banding atas putusan bersalah terkait kasus pemberontakan darurat militer. Dirinya berkilah bahwa kebijakan kontroversial tersebut diambil semata-mata demi menjaga kepentingan serta kedaulatan negara.

Jajaran penasihat hukum terdakwa membantah keterlibatan klien mereka dalam pelaksanaan misi penerbangan ilegal tersebut. Mereka mengklaim tidak ada perintah awal maupun persetujuan resmi yang dikeluarkan oleh mantan kepala negara.

Kuasa hukum menyatakan operasi udara itu murni respon perlawanan atas kiriman balon sampah dari pihak Korea Utara. Narasi konspirasi darurat militer yang disusun oleh jaksa penuntut dinilai sebagai spekulasi fiktif belaka.

Baca Juga: Xi Jinping Bakal Kunjungi Korea Utara, Siap Jadi Makelar Damai Trump dan Kim Jong Un

Ketegangan antara dua negara serumpun tersebut memang kerap dipicu oleh aktivitas peluncuran drone di wilayah perbatasan. Hubungan diplomatik kedua belah pihak secara teknis dilaporkan masih berada dalam status situasi perang.

Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung juga sempat menyampaikan permohonan maaf resmi kepada publik awal tahun ini. Sikap tersebut diambil setelah hasil investigasi membuktikan adanya keterlibatan pejabat pemerintah dalam pengiriman drone bulan Januari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: