Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Klaim BPJS Kesehatan Tembus Rp65 Triliun, Iuran Hanya Rp59,8 Triliun

Klaim BPJS Kesehatan Tembus Rp65 Triliun, Iuran Hanya Rp59,8 Triliun Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan mengungkapkan jika Beban klaim kembali melampaui pendapatan iuran peserta. Hingga April 2026, nilai klaim layanan kesehatan mencapai Rp65,03 triliun, sementara pendapatan iuran hanya sebesar Rp59,8 triliun. Kondisi tersebut mendorong rasio klaim (claim ratio) menembus 108,72%, jauh di atas batas ideal keberlanjutan program.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan biaya pelayanan kesehatan tumbuh lebih cepat dibandingkan pendapatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan biaya pelayanan kesehatan berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan pendapatan program,” ujar Prihati dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan Direksi BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga April 2026 selisih antara pendapatan iuran dan beban klaim telah mencapai lebih dari Rp5 triliun dalam waktu kurang dari empat bulan.

Prihati menjelaskan kondisi tersebut menandai meningkatnya tekanan terhadap keberlanjutan pendanaan program JKN. Menurut dia, tren rasio klaim sebenarnya sempat membaik pada 2019, namun kembali meningkat sejak 2023 dan terus menanjak hingga mencapai 108,72% pada April tahun ini.

Apabila tren tersebut berlanjut, tekanan terhadap ketahanan sistem jaminan kesehatan nasional berpotensi semakin besar.

Untuk menjaga keseimbangan keuangan program, BPJS Kesehatan saat ini menjalankan dua strategi utama. Pilar pertama difokuskan pada optimalisasi pendapatan iuran melalui peningkatan kepatuhan badan usaha, rekrutmen peserta baru, reaktivasi peserta nonaktif, penguatan penagihan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Menurut Prihati, langkah tersebut menghasilkan tambahan pendapatan sebesar Rp2,3 triliun sepanjang 2025.

Pilar kedua diarahkan pada pengendalian biaya dan peningkatan efektivitas layanan kesehatan. Program tersebut mencakup penguatan layanan primer, pengelolaan sistem rujukan yang lebih tepat sasaran, serta peningkatan akurasi proses verifikasi dan validasi klaim.

Upaya tersebut berkontribusi terhadap optimalisasi biaya manfaat sebesar Rp13,18 triliun sepanjang 2025.

“Melalui kedua pilar tersebut, BPJS Kesehatan berupaya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya program, sekaligus memastikan kualitas layanan kepada peserta tetap terjaga,” kata Prihati.

Baca Juga: Kena PHK Tapi BPJS Kesehatan Tetap Aktif 6 Bulan, Ini Syarat dan Cara Reaktivasinya

Baca Juga: Iuran Tetap, tapi Pasien BPJS Kesehatan Kini Tak Bisa Kontrol Lebih Awal dari Jadwal

Dalam kesempatan yang sama, Prihati mengungkapkan pemerintah masih membahas rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang akan menjadi dasar sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan program JKN.

Rancangan aturan tersebut mencakup pembenahan tata kelola kepesertaan, mekanisme kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pencukupan berbasis kompetensi, hingga perluasan manfaat JKN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri