Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejaksaan Agung Diminta Lakukan Eksaminasi Materiil Kasus UU ITE Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kejaksaan Agung Diminta Lakukan Eksaminasi Materiil Kasus UU ITE Roy Suryo dan Dokter Tifa Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pihak pengacara menegaskan belum ada kepastian formal apakah kasus yang menjerat kliennya serta Dokter Tifa tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Tim hukum mengaku belum menerima lembaran dokumen resmi hingga sepuluh hari pasca adanya pernyataan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenai status berkas perkara. Ketidakjelasan informasi mengenai kelengkapan berkas penyidikan ini dinilai menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum yang merugikan bagi para tersangka.

"Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21," kata Refly Harun dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Aparat penegak hukum dinilai akan menghadapi kesulitan besar untuk melanjutkan perkara ke meja hijau apabila hanya bersandarkan pada aspek yuridis murni. Durasi proses penanganan perkara dari waktu pelimpahan dokumen pada tanggal 13 Januari 2026 hingga saat ini dilaporkan telah berjalan selama 150 hari.

"Secga formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026," ujarnya menjelaskan.

Keabsahan dasar hukum untuk menindaklanjuti perkara ini juga patut dipertanyakan setelah adanya mekanisme penyelesaian damai atau *restorative justice*. Kebijakan tersebut sebelumnya telah diterapkan kepada sebagian pihak yang sempat dilaporkan dalam berkas perkara yang sama.

"Dengan adanya restorative justice yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan, dilanjutkan dengan penerbitan SP3, maka sesungguhnya kasus ini harusnya sudah tidak valid lagi untuk ditindaklanjuti," katanya menegaskan.

Langkah penyelesaian damai yang diikuti dengan penerbitan SP3 bagi tersangka lain dinilai otomatis menggugurkan validitas kelanjutan kasus tersebut. Tim kuasa hukum dilaporkan telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung guna meminta dilakukannya proses kajian atau eksaminasi materiil.

"Kami sudah menyampaikan surat lagi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kita minta eksaminasi secara materiil apakah kasus ini layak diteruskan atau tidak," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Status P21 Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masih 'Gaib', Roy Suryo Pertanyakan Dokumen Resmi

Penerapan Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dalam perkara ini dinilai sama sekali tidak relevan dengan tindakan kliennya. Di sisi lain, tim hukum juga tengah menindaklanjuti komunikasi intensif dengan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

"Mas Roy dan Dokter Tifa sampai sekarang itu sudah disuruh wajib lapor untuk yang ke-30 kalinya tanpa landasan hukum yang jelas kapan akan selesainya wajib lapor tersebut," pungkasnya di akhir sesi wawancara. Aktivitas wajib lapor hingga puluhan kali tanpa kejelasan tenggat waktu dinilai telah mengabaikan hak-hak dasar dari para tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: