Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Begini Alur Bupati Nonaktif Pati Terima Rp2,4 Miliar dari Pengisian Perangkat Desa

Begini Alur Bupati Nonaktif Pati Terima Rp2,4 Miliar dari Pengisian Perangkat Desa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait pengisian perangkat desa.

Dalam skema yang diungkap jaksa, para calon perangkat desa diwajibkan menyetorkan sejumlah uang agar dapat mengikuti proses pengisian jabatan. Nilai setoran yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Jaksa menjelaskan terdapat sedikitnya 15 calon perangkat desa yang menyetorkan uang dengan nominal antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

Uang dari para calon perangkat desa tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada Sudewo. Jaksa mengungkapkan dana dikumpulkan terlebih dahulu oleh Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, yang disebut sebagai representasi Bupati Pati.

"Dana yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono.

Selain Abdul Suyono, dua kepala desa lain yang turut didakwa dalam perkara ini adalah Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun, Karjan. Ketiganya diduga berperan mengumpulkan uang setoran dari para calon perangkat desa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami mekanisme pengumpulan dana tersebut dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri alur pengumpulan uang dari para calon perangkat desa yang selanjutnya diduga diberikan kepada Sudewo selaku Bupati Pati.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa untuk kemudian nanti diberikan kepada tersangka saudara SDW selaku Bupati Pati," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Pati dan menyita sejumlah uang yang akan digunakan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Baca Juga: Prabowo Bakal Pakai AI Cegah Korupsi, Luhut Klaim Bisa Hemat Ratusan Triliun

Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

Terhadap dakwaan jaksa, Sudewo menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: