Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rombak Ulang Aturan, BGN Larang Keras Pegawai Miliki SPPG

Rombak Ulang Aturan, BGN Larang Keras Pegawai Miliki SPPG Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai BGN yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki atau terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Agustina Arum Sari, mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.

"Sebenarnya begini, hal yang utama itu adalah pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan dan mengambil kebijakan, tidak boleh memiliki SPPG," ujar Arum usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/6/2026).

Arum melanjutkan, penyalahgunaan wewenang ini diyakini menjadi akar hancurnya muruah birokrasi pada periode kepengurusan BGN sebelumnya.

"Ya, karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan," jelas Arum.

Ia menuturkan, konflik kepentingan dari para pemangku kebijakan nakal inilah yang dengan sengaja merumuskan aturan kelonggaran investasi sehingga menghasilkan kebocoran anggaran.

"Maka kemudian keluarlah angka 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter, kan karena konflik kepentingan," terang Arum mencontohkan.

Selain itu, Arum mengungkapkan BGN tidak lagi melihat standar teknis pemenuhan kualitas dalam keputusan pendirian dapur SPPG ke depannya. Dia mengatakan, fokus utama BGN dalam menyetujui pendirian dapur nantinya akan mengacu pada indeks baru yang hendak dibuat oleh lembaga penanggung jawab utama program MBG tersebut.

“Kalau yang lain-lainnya, si A, si B, si C, yang penting teknisnya, dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas, nanti kami akan bikin indeks yang baru, memenuhi itu, ya sudah, begitu,” terang Arum.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya terus menjadi perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mengenai nasib Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Baca Juga: Stop Pemborosan Uang Negara, BGN Bakal Hapus Insentif Rp6 Juta Bagi SPPG

Baca Juga: Purbaya Akan Temui Bos BGN Pekan Ini, Bahas Efisiensi Anggaran MBG?

Baca Juga: Prabowo Dituduh Ikut Ambil Untung MBG, Bos BGN Bilang Begini

Menjawab hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Karena itu, SPPG yang terafiliasi dengan mantan petinggi BGN tidak serta-merta dihentikan operasionalnya meski kasus dugaan korupsi tengah diusut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa SPPG yang masih aktif melayani masyarakat akan tetap beroperasi.

"Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri