Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dampak MBG Masuk Anggaran Pendidikan, Gaji Guru Rp50 Ribu Per Bulan itu Pun Belum Dipotong BPJS!

Dampak MBG Masuk Anggaran Pendidikan, Gaji Guru Rp50 Ribu Per Bulan itu Pun Belum Dipotong BPJS! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan pada UU APBN 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (15/6/2026), sejumlah saksi membeberkan dampak fatal kebijakan ini, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru honorer dan PPPK hingga ancaman terhadap fasilitas kuliah mahasiswa.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon ini memeriksa dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Kedua permohonan tersebut sama-sama mempersoalkan efektivitas dan legalitas pemotongan dana pendidikan demi program makan gratis.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, yang hadir sebagai saksi pemohon menceritakan kondisi miris di lapangan sejak program MBG 2026 berjalan. Anggaran pendidikan yang tersedot untuk program ini berdampak langsung pada pemangkasan hak para pendidik.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ungkap Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Iman mencontohkan, guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, kini hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu. Bahkan, di Sumedang, ada guru yang hanya diupah Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS. Selain masalah kesejahteraan, guru kini dibebani tugas non-pembelajaran seperti mengawasi dan mencatat pembagian makanan, yang berakibat pada berkurangnya jam pelajaran efektif siswa.

Berdasarkan survei P2G terhadap 239 guru, kebijakan pengalihan anggaran ini memicu keterlambatan pembayaran gaji, pemotongan fasilitas sekolah, hingga penangguhan tunjangan profesi guru (TPG). Iman menyebut jalur MK menjadi benteng terakhir mereka untuk mengadu.

“Akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG itu tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi). Kami mau melapor ke TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” kata Iman.

Sementara itu, dampak di sektor perguruan tinggi disampaikan oleh Muhammad Zidan Ramdani, Ketua Umum Dema Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebagai saksi perkara nomor 52, Zidan menyebut kampus Islam negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) seperti UIN sangat bergantung pada APBN.

Menurut Zidan, sebelum anggaran dipotong untuk program makan gratis, mahasiswa sudah dihadapkan pada masalah pelik seperti keterbatasan kuota beasiswa, rusaknya fasilitas belajar, minimnya dana riset, hingga lonjakan UKT.

“Dalam kondisi tersebut, pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” pungkas Zidan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat