Akademisi Gugat Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK ke PTUN, Nilai Proses Seleksi Tak Transparan
Kredit Foto: Ist
Puluhan guru besar dan dosen hukum tata negara resmi menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menilai proses seleksi yang dilakukan DPR RI tidak memenuhi prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.
Gugatan tersebut diajukan oleh para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai langkah lanjutan setelah upaya melalui jalur etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak membuahkan hasil.
Melansir Kompas.com, salah satu penggugat yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan gugatan ke PTUN merupakan bentuk komitmen akademisi untuk mengawal proses pengisian jabatan hakim konstitusi agar sesuai dengan prinsip negara hukum.
Menurut Bivitri, langkah tersebut telah direncanakan sejak MKMK memutuskan tidak memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatan Adies Kadir.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut," kata Bivitri.
Ia menjelaskan, PTUN dipilih karena dinilai memiliki kewenangan untuk memeriksa tindakan administratif pemerintah yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum maupun asas-asas pemerintahan yang baik.
Dalam gugatan tersebut, para akademisi mempersoalkan dua objek sekaligus, yakni tindakan DPR RI yang mengusulkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi serta Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan tersebut.
Para penggugat menilai kedua keputusan tersebut mengandung cacat hukum, baik dari sisi prosedur maupun substansi, karena dianggap tidak memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, partisipasi publik, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel," ujar Bivitri.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut satu orang hakim konstitusi, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga negara terhadap lembaga peradilan yang independen dan berintegritas.
Menurutnya, proses pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan tanpa keterbukaan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Gugatan tersebut telah didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court PTUN Jakarta pada 18 Juni 2026 dengan Nomor Register 214/G/2026/PTUN.JKT.
Baca Juga: Hakim Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun, Kejagung Masih Punya Jalan Kejar Aset Nadiem Lewat Kasus Baru
Langkah hukum ini didukung sejumlah guru besar dan dosen hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, Universitas Andalas, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Mulawarman, hingga berbagai kampus lainnya.
Para akademisi berharap proses hukum di PTUN dapat menjadi sarana untuk menguji legalitas pengangkatan hakim konstitusi sekaligus mendorong proses seleksi hakim di masa mendatang berlangsung lebih terbuka, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: