Kredit Foto: Istimewa
Uni Emirat Arab (UEA) menetapkan usia minimum 15 tahun untuk penggunaan media sosial, menjadikannya salah satu negara pertama di kawasan Timur Tengah yang menerapkan pembatasan usia secara nasional di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak platform digital bagi anak-anak.
Berdasarkan resolusi yang disetujui pemerintah pada Kamis (18/6/2026), anak-anak berusia di bawah 15 tahun dilarang membuat, menggunakan, maupun mengelola akun media sosial pribadi.
Mengutip Reuters, Kantor Media Pemerintah UEA menyatakan aturan tersebut melarang pengguna di bawah usia 15 tahun mengunggah konten, memberikan komentar, membagikan unggahan, maupun bergabung dalam grup publik di platform media sosial.
Sementara itu, remaja berusia 15 hingga 16 tahun masih diperbolehkan menggunakan media sosial dengan sejumlah perlindungan tambahan. Perlindungan tersebut mencakup pengaturan konten sesuai usia, pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, fitur pengelolaan waktu layar (screen time), serta mekanisme pengawasan orang tua.
Regulasi baru tersebut berlaku bagi seluruh platform media sosial yang beroperasi di UEA. Perusahaan teknologi diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat, termasuk pemeriksaan identitas digital dan teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Pemerintah UEA menegaskan bahwa deklarasi usia secara mandiri oleh pengguna tidak akan diakui sebagai metode verifikasi yang sah.
Selain itu, platform media sosial diwajibkan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 15 tahun, mencegah upaya pengguna mengakali sistem verifikasi usia, serta dilarang memanfaatkan data pribadi anak untuk iklan tertarget maupun penyusunan profil perilaku pengguna.
Menurut pemerintah UEA, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi daring yang berbahaya, penggunaan media sosial secara berlebihan, serta pengumpulan data pribadi anak oleh platform digital.
Baca Juga: Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp6.408 Triliun pada 2030, Meutya Tak Mau Bocor ke Luar
Baca Juga: Luhut Sebut Digitalisasi Bansos Siap Diluncurkan Secara Nasional pada November 2026
Perusahaan media sosial diberikan waktu hingga 12 bulan untuk menyesuaikan sistem dan operasional mereka agar memenuhi ketentuan baru tersebut.
UEA menyatakan regulasi ini sejalan dengan berbagai inisiatif global untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus menjaga keseimbangan antara akses teknologi dan keamanan pengguna muda.
Kebijakan tersebut mengikuti tren yang berkembang di sejumlah negara, termasuk Australia dan Indonesia, yang mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap kesehatan mental dan keamanan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: