Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahas Kasus Roy Suryo Cs, Henri Subiakto: Kasus ITE Kerap Dipakai Tutupi Korupsi Besar

Bahas Kasus Roy Suryo Cs, Henri Subiakto: Kasus ITE Kerap Dipakai Tutupi Korupsi Besar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum siber sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR), Henri Subiakto, mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering kali dijadikan alat untuk menutupi kasus yang lebih besar, termasuk korupsi.

Menurut Henri, pasal-pasal dalam UU ITE kerap digunakan bukan semata untuk menegakkan hukum, melainkan melindungi kepentingan pihak-pihak besar yang terjerat kasus korupsi.

"Kasus-kasus seperti ITE ini sering kali dipakai untuk menutupi kasus besar yang lebih besar daripada ITE. Makanya jangan mudah terperdaya. Oh, ITE — lihat di belakangnya. Kenapa dia dikenakan ITE?," ungkapnya dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (19/6).

"Biasanya untuk melindungi kekuatan orang besar atau melindungi perbuatan-perbuatan yang terkait dengan banyak orang korupsi besar gitu ya, kalo korupsi kecil malah enggak, gak kena ITE," imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Henri saat menutup diskusi bersama pakar hukum tata negara Refly Harun yang membahas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dijerat pasal berlapis dalam UU ITE, di antaranya:

Baca Juga: Prabowo Harus Turun Tangan, Korban Kasus Ijazah Jokowi Bukan Hanya Roy Suryo Cs

1. Pasal 35 UU ITE: Dugaan manipulasi data elektronik atau penciptaan informasi elektronik agar seolah-olah otentik. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Dugaan mengubah, menambah, mengurangi, atau mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

3. Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE: Larangan penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik, fitnah, serta ujaran kebencian di ruang digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait: