Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jaktim, Ini Pasal yang Menjerat dan Alasan MA Tunjuk Pengadilan
Kredit Foto: Istimewa
Roy Suryo dan dr Tifa dipastikan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan penyerangan kehormatan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap persidangan.
Kepastian lokasi sidang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah seusai pelimpahan tersangka di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci alasan teknis penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan.
Meski demikian, proses hukum dipastikan tetap berjalan dengan pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Setelah pelimpahan, kedua tersangka Roy Suryo dan dr Tifa juga diwajibkan menjalani status wajib lapor setiap pekan.
“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ucapnya.
Penetapan status tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum sambil menunggu proses persidangan resmi dimulai di pengadilan.
Dalam perkara ini, jaksa juga telah merinci sejumlah pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka.
Marcelo menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik yang dilakukan di hadapan umum.
“Perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara,” ungkap dia.
Baca Juga: Polisi Curiga Ada yang Coba Ganggu Penyidikan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Selain pasal yang disangkakan, kejaksaan juga menerima ratusan barang bukti dari pihak kepolisian dalam pelimpahan perkara tersebut.
Total barang bukti yang diserahkan mencapai 714 item dengan dominasi dokumen dan perangkat elektronik.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” ucapnya.
Dengan lengkapnya berkas perkara serta barang bukti, kasus ini kini resmi memasuki babak baru menuju persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: