Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkap alasan di balik keputusan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya pertimbangan dari tim jaksa penuntut umum serta jaminan dari pihak keluarga kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari kajian internal jaksa penuntut umum.
Ia menyebut pihaknya juga menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka agar tidak dilakukan penahanan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Marcelo menambahkan bahwa sikap kooperatif menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan tersebut.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kejari Jakarta Selatan juga telah menerima ratusan barang bukti dari pihak kepolisian dalam pelimpahan perkara tersebut.
Barang bukti yang diserahkan mencapai 714 item yang didominasi oleh dokumen, perangkat elektronik, serta data digital.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," katanya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum Roy Suryo dan dr Tifa kini akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: