Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aceh Berpeluang Miliki Badan Pengatur Hilir Migas Sendiri

Aceh Berpeluang Miliki Badan Pengatur Hilir Migas Sendiri Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aceh berpeluang memiliki lembaga pengatur hilir minyak dan gas bumi atau migas sendiri jika revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA disahkan.

Peluang itu muncul dari pembahasan revisi Pasal 160 UUPA. Pasal tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut pengelolaan hulu migas, tetapi juga membuka ruang pengelolaan hilir migas secara bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengatakan salah satu usulan dalam revisi tersebut adalah pembentukan Badan Pengatur Hilir Aceh atau BPH Aceh.

“Dan yang kedua meminta agar dibentuknya Badan Pengatur Hilir Aceh, BPH Aceh. Jadi BPH kan saat ini hanya di pusat. Nah di pasal 160 dimasukkan klausul bahwa Aceh itu diberikan hak untuk mengelola hulu dan hilir. Nah itu salah satu revisi,” kata Nasri dalam wawancara Meet the Leaders Warta Ekonomi, dikutip Selasa (23/6/2026).

Nasri menyebut pembentukan lembaga pengatur hilir migas Aceh masih bergantung pada hasil pembahasan revisi UUPA. Jika klausul pengelolaan hulu dan hilir disetujui, Aceh dinilai perlu memiliki badan khusus untuk menjalankan fungsi pengaturan di sektor hilir.

“Mungkin, kemungkinan. Ya bakal ada BPH Aceh. Karena apa? Kalau revisi pasal 160 itu artinya hulu dan hilir dilakukan pengelolaan bersama antara pusat dan daerah. Nah ketika BPH-nya disetujui, hilirnya disetujui untuk dikelola bersama, tentu saja perlu ada badan seperti BPMA,” ujarnya.

Saat ini, fungsi pengaturan hilir migas berada pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas di tingkat pusat. Lembaga tersebut memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak atau BBM, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Karena itu, wacana lembaga pengatur hilir migas Aceh menjadi penting. Jika disetujui, Aceh berpeluang memiliki kelembagaan yang lebih lengkap di sektor energi: BPMA untuk hulu migas dan BPH Aceh untuk hilir migas.

Namun, Nasri belum memastikan bagaimana bentuk kelembagaan BPH Aceh jika nantinya disetujui. Menurutnya, skema lembaga tersebut kemungkinan mengikuti pola BPMA, tetapi tetap bergantung pada keputusan akhir pembahasan revisi UUPA.

“Nah kalau berdiri di bawah siapa, saya yakin skemanya bakal seperti BPMA. Karena apa? Masalah energi kan tetap menjadi bagian dari pemerintah pusat, tapi ya kita belum tahu ya, saya juga belum tahu bagaimana tetapi melihat realitas yang ada ya lebih kurang mungkin skemanya sama apabila disetujui,” kata Nasri.

Baca Juga: BPMA: Aceh Tidak Menolak Proyek Gas Andaman, Tetapi Minta Nilai Tambah untuk Daerah

Baca Juga: PLTP Bikin Sumur Kering? Ini Jawaban Kementerian ESDM

Pembahasan revisi UUPA saat ini masih bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA telah menyetujui perubahan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama migas lepas pantai di atas 12 mil laut hingga zona ekonomi eksklusif atau ZEE.

Meski demikian, materi pengelolaan migas hingga ZEE masih perlu dikaji dalam proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI. Artinya, peluang lahirnya lembaga pengatur hilir migas Aceh belum menjadi keputusan final dan masih bergantung pada hasil akhir pembahasan di DPR RI.

Nasri menilai revisi Pasal 160 bisa membuat posisi Aceh dalam pengelolaan energi menjadi lebih jelas. Tidak hanya di sektor hulu, tetapi juga di sektor hilir jika klausul pengelolaan bersama disepakati.

“Nah artinya bagi Aceh ini suatu kemajuan, artinya ya tidak ada lagi debatlah apakah dia 12 mil ataupun di atas 12 mil. Nah ini menjadi lebih terang menderang sehingga tidak lagi terjadi dispute antara pemerintah masyarakat dan pemerintah pusat terkait dengan pengelolaan tersebut,” katanya.

Dengan demikian, peluang lahirnya lembaga pengatur hilir migas Aceh menjadi salah satu isu penting dalam revisi UUPA. Jika disetujui, Aceh tidak hanya memiliki ruang lebih besar dalam pengelolaan hulu migas, tetapi juga berpeluang masuk lebih jauh dalam tata kelola hilir energi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra