Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Bergantung Sony, Kejaksaan Ungkap Segudang Cara untuk Bereskan Korupsi MBG

Tak Bergantung Sony, Kejaksaan Ungkap Segudang Cara untuk Bereskan Korupsi MBG Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bergantung pada pengakuan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penyidik memiliki banyak instrumen untuk membongkar perkara, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik hingga pendapat ahli.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Ogah Berdamai dengan Jokowi Meski Ditawari Hukuman Ringan hingga Bebas Penjara

“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli,” kata Syarief, dikutip Rabu (24/6).

Ia menegaskan setiap langkah pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan penyidik. Karena itu, penetapan tersangka maupun pengungkapan pihak lain yang diduga terlibat tidak akan bergantung pada satu orang.

“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons pengakuan Kuasa Hukum Sony Sonjaya yang menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial NSD, dalam perubahan nama yayasan pengelola SPPG.

Syarief menegaskan penyidik akan memeriksa siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting terkait perkara tersebut. Namun, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Baca Juga: Tak Dipenjara Kejaksaan, Roy Suryo Akan Terus Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi

Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan mengungkap keterlibatan pihak lain seiring bertambahnya alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar