'Semua Larang Saya Jadi Menteri', Nadiem Makarim Kini Nyesal Terima Tawaran Jokowi?
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, mengungkap kisah awal saat dirinya pertama kali ditawari jabatan menteri oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut, pada saat itu hampir semua orang di sekelilingnya justru menyarankan agar ia menolak amanah tersebut.
Pernyataan itu ia sampaikan ketika membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
"Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu lempeng untuk pemerintahan," ungkap Nadiem.
Nadiem menuturkan, berbagai masukan lain juga datang dari orang-orang terdekatnya. Ia mendapat peringatan bahwa sosok yang memegang prinsip terlalu lurus kerap menghadapi hambatan dalam birokrasi, terlebih tanpa dukungan partai politik yang kuat.
Meski demikian, ia mengaku semua saran dan peringatan tersebut tidak diabaikan begitu saja. Namun pada akhirnya, menurut Nadiem ada dorongan kuat dari dalam dirinya untuk tetap menerima panggilan pengabdian tersebut.
Baca Juga: PDIP Kuak Misi Tersembunyi Safari Politik Jokowi: Gibran sebagai The Next Presiden?
Baca Juga: Nadiem Makarim Bela Diri: Digitalisasi Bukan Agenda Pribadi Saya, tapi Arahan Jokowi
Ia juga menyoroti usia dirinya saat itu yang masih 35 tahun, yang ia anggap masih sangat muda untuk memegang tanggung jawab besar sebagai menteri di sebuah kementerian strategis.
"Yang tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya," ujar dia.
Nadiem mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi ala itu tidak menempatkannya di sektor yang berkaitan dengan latar belakang profesionalnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau bidang investasi, melainkan justru di sektor pendidikan.
Diketahui, Nadiem kini berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, ia sebelumnya dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: