Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Sampai Agustus 2026, Begini Imbauan Pramono

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Sampai Agustus 2026, Begini Imbauan Pramono Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berlangsung hingga Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Menurut Pramono, program pemutihan pajak tidak selalu tersedia setiap tahun sehingga masyarakat sebaiknya tidak menyia-nyiakan momentum tersebut.

“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026) dikutip dari ANTARA.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dihadirkan dalam rangka peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi administratif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan. Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp37,5 Miliar di Jakarta dan Kalbar

Meski demikian, Pramono mengingatkan agar program pemutihan tidak dijadikan alasan untuk sengaja menunda pembayaran pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa belum ada jaminan program serupa akan kembali digelar pada tahun mendatang.

“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: