Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp37,5 Miliar di Jakarta dan Kalbar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp37,5 Miliar di Jakarta dan Kalbar Kredit Foto: Kementerian Keuangan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dari penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Purbaya menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap 43 kontainer balepress di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diduga diangkut menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi awal kasus ini berasal dari intelijen Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal.‎

‎"Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta," kata Purbaya dalam acara Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas Berisi Pakaian Bekas, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni 43 peti kemas di Tanjung Priok dan dua gudang di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil pendalaman, kapal KM Eden Mas tercatat membawa 268 peti kemas, terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan dokumen berupa mi instan, general cargo, serta barang pindahan. Saat kapal sandar di Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan dan pemindaian terhadap peti kemas tersebut.

Hasil pemindaian menunjukkan 43 dari 46 peti kemas bermuatan memiliki citra yang mengarah pada indikasi balepress seperti pada kasus penindakan sebelumnya. Atas temuan itu, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI), melakukan penyegelan, serta menahan barang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga 22 Juni 2026, dari 43 kontainer yang diperiksa, sebanyak 19 telah dibuka dengan temuan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Sementara 24 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Secara keseluruhan, diperkirakan terdapat 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per kontainer. Dengan estimasi nilai sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang mencapai sekitar Rp37,496 miliar.

Baca Juga: Setelah Bea Cukai, KPK Bisa 'Sikat' Kasus Suap Impor di Dua Instansi Besar Ini

Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Jadi Sasaran Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Negara 2027

Purbaya menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Seluruh proses penindakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku. Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum pemilik kapal yang melakukan atau terlibat dalam kegiatan seperti ini,” tegas dia.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan kepabeanan dan menjalankan kegiatan usaha secara legal. Pemerintah, kata dia, akan terus memperketat pengawasan arus barang untuk melindungi industri nasional dan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra