Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Hukum Seberat Mungkin!' Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung Akhirnya Bicara Usai Pelaku Ditangkap

'Hukum Seberat Mungkin!' Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung Akhirnya Bicara Usai Pelaku Ditangkap Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korban dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di Bandung, YTR (29), akhirnya menyampaikan suara pertamanya setelah polisi menangkap tersangka Taufik Hidayat (30).

Perempuan yang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu mengaku mulai merasa lebih tenang setelah mengetahui pelaku telah diamankan aparat kepolisian.

Dalam sebuah rekaman video yang dibagikan keluarganya, YTR menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pria yang diduga menyekap dan menganiayanya selama bertahun-tahun.

"Alhamdulillah senang sekali, terima kasih Pak Kapolda sudah bantu saya, saya senang lagi, saya lebih tenang karena sudah ditangkap," ujar YTR.

Meski demikian, trauma yang dialami korban belum berakhir.

YTR berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas penderitaan yang dialaminya.

"Saya ingin dia dihukum seberat mungkin, biar dia rasakan apa yang saya rasain," katanya.

Harapan serupa juga disampaikan ayah korban yang mendampingi putrinya selama menjalani perawatan.

Menurutnya, dampak yang dialami YTR akan dirasakan seumur hidup sehingga pelaku layak menerima hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum.

"Hukum seberat-beratnya, karena kita negara hukum, seumur hidup, karena YTR cacat seumur hidup," ujar ayah korban.

Di tengah proses pemulihan, kondisi fisik YTR perlahan menunjukkan perkembangan meski masih menyisakan luka yang serius.

Bibinya, Erni Heryadi, mengatakan keponakannya mulai berusaha melakukan aktivitas sederhana secara mandiri, termasuk saat makan, meskipun tubuhnya masih sangat lemah.

Namun, gangguan pada penglihatan korban masih menjadi perhatian utama tim medis.

Menurut Erni, dokter menjelaskan mata kanan YTR mengalami kerusakan, sementara kondisi mata kirinya juga terganggu akibat dugaan penganiayaan berat yang dialaminya.

"Kondisi menurut dokter, sebelah kanan rusak, matanya memang minus, kacamata tebal, dibuka kacamata saja matanya kurang jelas, mata kiri pupilnya mengecil," jelas Erni.

Keluarga menggambarkan YTR sebagai sosok pekerja keras yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki keinginan besar membahagiakan kedua orang tuanya.

Kasus ini sendiri terungkap setelah keluarga menemukan YTR berada di RSHS Bandung dalam kondisi memprihatinkan.

Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang sekitar tiga tahun lalu.

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan, Negara Janji Kawal Pemulihan Korban Penyiksaan Keji di Bandung

Hasil penyelidikan mengungkap YTR diduga selama ini disekap dan mengalami penganiayaan oleh Taufik Hidayat, yang dikenal sebagai pasangannya.

Dalam beberapa bulan terakhir sebelum ditemukan, korban diduga disekap di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Setelah kasus tersebut mencuat ke publik, Taufik sempat melarikan diri.

Namun, polisi akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan kini telah menetapkannya sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: