- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
B50 Meluncur 1 Juli, Pemerintah Beri Masa Transisi 3 Bulan untuk Habiskan Stok B40
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah memastikan program pencampuran biodiesel 50% atau B50 direncanakan mulai diluncurkan pada 1 Juli 2026.
Kendati demikian, penerapannya di lapangan akan dilakukan secara bertahap dengan memberikan masa jeda selama tiga bulan untuk menghabiskan sisa pasokan bahan bakar generasi sebelumnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa kebijakan transisi bertahap ini diperlukan agar proses peralihan di jalur distribusi berjalan optimal.
“Secara nasional, tentu ada masa jeda untuk penyesuaian. Jadi masih ada sisa-sisa B40 yang dihabiskan dulu, diberi waktu sampai dengan tiga bulan, sehingga terjadi pemulihan penuh ke B50,” ujar Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Sebagai informasi, B50 merupakan bahan bakar jenis solar atau diesel dengan campuran 50% Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak kelapa sawit.
Peluncuran program ini rencananya akan dipimpin langsung oleh Kepala Negara, meskipun lokasi resminya masih belum diumumkan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan B50 pada 1 Juli
Baca Juga: Bahlil Sebut Implementasi B50 Bakal Pangkas Impor Minyak RI hingga 300 Ribu Barel per Hari
“B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan diluncurkan oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya 1 Juli,” tambah Laode.
Harga Jual Dipastikan Tidak Berubah
Di tengah masa transisi menuju pencampuran bahan bakar nabati yang lebih tinggi, masyarakat dan pelaku industri dipastikan tidak akan menghadapi kenaikan harga. Laode menegaskan bahwa transisi dari B40 ke B50 tidak akan mengubah harga jual di pasaran.
“Iya, sama. Kan hitungannya diesel, seperti harga solar. Tidak ada jauh dekatnya, tidak ada (perbedaan dibanding B40). Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan,” terangnya.
Hal tersebut dikarenakan skema perhitungan dan formula penetapan harga yang dijalankan pemerintah saat ini masih mempertahankan skema yang digunakan pada implementasi program terdahulu.
“Cuma sekarang komponennya jadi 50% FAME. Formula yang kami jalankan saat ini masih mengikuti formula seperti sebelumnya,” katanya.
Sebagai informasi, B40 yang saat ini digunakan pada bahan bakar diesel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikenal dengan nama Biosolar. Produk ini merupakan solar bersubsidi yang ditetapkan pemerintah dengan harga acuan sekitar Rp6.800 per liter, yang dapat berubah sesuai kebijakan penetapan harga BBM nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: