Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Revisi Aturan HGBT, Pasokan Gas dan Kebutuhan Industri Bakal Diselaraskan

Pemerintah Revisi Aturan HGBT, Pasokan Gas dan Kebutuhan Industri Bakal Diselaraskan Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan menyesuaikan pasokan gas dari sisi hulu dan kebutuhan industri. Langkah ini ditempuh untuk memastikan alokasi HGBT lebih tepat sasaran sekaligus mengantisipasi potensi klaim kekurangan pasokan dari kalangan industri.

Revisi dilakukan terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 250 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan revisi Kepmen HGBT dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM.

"Saat ini pun Kepmen HGBT-nya akan kita revisi sesuai arahan Pak Menteri. Kita revisi item-item di dalamnya," ujar Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Salah satu poin yang dibahas dalam revisi tersebut ialah penyelarasan data pasokan gas dari sisi hulu dengan kebutuhan industri di sisi hilir, termasuk evaluasi kecukupan kuota bagi masing-masing penerima HGBT. Pembahasan dilakukan bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), SKK Migas, dan Kementerian Perindustrian.

"Iya, ada PGN, ada SKK Migas, ada Kementerian Perindustrian. Jadi intinya, suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," katanya.

Menurut Laode, pencocokan data tersebut dilakukan agar pemerintah dapat memetakan kecukupan pasokan gas sejak awal berdasarkan kondisi produksi di hulu dan kebutuhan riil industri.

"Iya, makanya kita mitigasi dari data hulunya seperti apa sih suplainya. Lalu keinginannya industri-industri ini berapa sih volumenya. Jadi, di situ kita sudah bisa dapat gambaran dari awal bahwa ini cukup atau berapa. Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa, 'Oh, ini kita kekurangan HGBT nih', padahal belum tentu seperti itu kenyataannya,"ujar Laode.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan revisi aturan tersebut tidak mengubah harga HGBT. Untuk sektor kelistrikan, harga tetap sebesar US$7 per MMBTU, sedangkan HGBT untuk sektor industri rata-rata berada di kisaran US$6,5 per MMBTU.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, Pemerintah Pastikan Harga Gas HGBT, Industri, dan Listrik Tidak Naik

Baca Juga: 55 Ribu Buruh Terancam PHK Akibat Harga Gas Melonjak, DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

"Yang HGBT ini kan sudah kita tetapkan. Itu untuk listrik, sudah kita tetapkan harganya tetap US$7 per MMBTU, jadi tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan. Untuk industri, HGBT ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Rata-rata harganya sekitar US$6,5 per MMBTU," ujar Yuliot di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Yuliot juga menegaskan pemerintah tetap memprioritaskan pemanfaatan gas bumi produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

"Tidak ada impor. Gas yang dihasilkan dalam negeri dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi nasional, baik untuk listrik maupun sebagai bahan baku industri," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra