Kredit Foto: Istimewa
Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026).
Rudi menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan proses penegakan hukum agar pelaku memperoleh hukuman sesuai dengan perbuatannya. Ia juga meminta dukungan seluruh pihak agar proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal.
"Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal," ujarnya.
Selain itu, Kapolda Jawa Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami korban. Menurutnya, setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan.
"Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," katanya.
Dalam penyelidikan, Polda Jawa Barat menduga aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali.
Baca Juga: Lacak Transaksi Digital, Begini Kronologi Polisi Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan karena dipicu rasa kesal dan cemburu terhadap korban.
"Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban," ujar Rudi.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Kondisi itu menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: