Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

INDEF Ungkap Efek Samping HPM Nikel: Bijih Sulit Terjual, Industri Baterai Terdampak

INDEF Ungkap Efek Samping HPM Nikel: Bijih Sulit Terjual, Industri Baterai Terdampak Kredit Foto: Istimewa

Menurut Andry, penyesuaian tersebut diperlukan agar perdagangan bijih kembali berjalan normal sekaligus menjaga pasokan bahan baku bagi industri hilir tanpa mengurangi tujuan pemerintah mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral.

Terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah juga terus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral melalui penyesuaian sejumlah kebijakan, termasuk royalti komoditas tambang. 

Menurutnya, tambahan penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk membantu menopang kebutuhan subsidi energi.

"Saya naikkan royalti nikel, batu bara, dan komoditas lain, itu dapat tambahan sekitar Rp30 triliun sampai Rp35 triliun. Jadi totalnya sudah sekitar Rp160 triliun dari sektor ESDM untuk menambal penambahan subsidi akibat harga BBM tidak dinaikkan," ujar Bahlil.

Ia menjelaskan, ketika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price atau ICP) meningkat hingga sekitar US$100 per barel, kebutuhan anggaran subsidi energi ikut bertambah. 

Di sisi lain, kenaikan harga minyak dan komoditas turut mendongkrak penerimaan negara sehingga memberikan tambahan ruang fiskal sekitar US$7 miliar atau setara Rp120 triliun hingga Rp130 triliun untuk membantu menutup beban subsidi energi.

Sebagai informasi, pemerintah mengubah formula HPM bijih nikel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku sejak 15 April 2026. 

Dalam aturan tersebut, perhitungan HPM tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, tetapi juga memasukkan nilai mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan kromium. 

Selain itu, corrective factor untuk bijih nikel berkadar 1,6% dinaikkan menjadi 30%.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra