Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

INDEF Ungkap Efek Samping HPM Nikel: Bijih Sulit Terjual, Industri Baterai Terdampak

INDEF Ungkap Efek Samping HPM Nikel: Bijih Sulit Terjual, Industri Baterai Terdampak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel limonit yang berlaku sejak April 2026 dinilai justru mempersulit transaksi bijih di pasar. 

Formula HPM yang baru disebut membuat harga acuan pemerintah berada di atas harga yang bersedia dibayar pembeli sehingga transaksi bijih limonit tersendat dan berpotensi mengganggu pasokan bahan baku bagi industri pengolahan nikel hingga rantai pasok industri baterai kendaraan listrik.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Institute (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan formula HPM yang berlaku saat ini perlu segera dievaluasi agar tidak menghambat kelancaran pasokan bahan baku bagi industri pengolahan nikel.

"Formula HPM yang berlaku April 2026 perlu segera direvisi karena justru menarik sebagian pemasok bijih keluar dari pasar," kata Andry kepada Warta Ekonomi, Jumat (26/6/2026).

Menurut Andry, formula HPM yang baru membuat harga acuan pemerintah berada di atas harga yang bersedia dibayar pembeli. 

Akibatnya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat menjual bijih di bawah HPM karena harga tersebut menjadi acuan transaksi sekaligus dasar penghitungan royalti. 

Sementara itu, pembeli enggan melakukan transaksi pada harga tersebut sehingga perdagangan bijih limonit menjadi tersendat.

Persoalan itu, kata Andry, mulai muncul setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang berlaku efektif pada 15 April 2026. 

Melalui aturan tersebut, HPM bijih nikel limonit berkadar 1,2% naik menjadi sekitar US$40,18 per wet metric ton (wmt) dari sebelumnya sekitar US$16 per wmt, atau meningkat lebih dari dua kali lipat.

"Kondisi itu membuat transaksi macet dan bijih tidak termanfaatkan," ujarnya.

Andry mengatakan dampak tersendatnya perdagangan limonit tidak hanya dirasakan di sektor hulu, tetapi juga mulai menjalar ke industri pengolahan yang menjadi bagian dari rantai pasok baterai kendaraan listrik.

"Dampaknya sampai ke industri rantai prekursor, katoda, dan baterai. Saat ini dialami oleh investasi baru seperti proyek Dragon dan Titan," katanya.

Dragon dan Titan merupakan proyek High Pressure Acid Leach (HPAL) yang bergantung pada pasokan bijih limonit sebagai bahan baku utama. Fasilitas HPAL menghasilkan mixed hydroxide precipitate (MHP) yang selanjutnya diolah menjadi bahan baku prekursor dan katoda baterai kendaraan listrik. 

Karena itu, terganggunya pasokan limonit dinilai berpotensi menghambat pengembangan proyek hilirisasi nikel yang memasok bahan baku industri baterai.

Baca Juga: INDEF Soroti Defisit Bijih Nikel, Utilisasi Smelter Bisa Turun 30 Persen

Baca Juga: ESDM Belum Buka Relaksasi RKAB Nikel 2026

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Andry mendorong pemerintah segera menyesuaikan formula HPM agar lebih mencerminkan kondisi pasar.

"Revisi formula sebaiknya membedakan patokan menurut kadar agar tidak menetapkan price floor yang lebih tinggi daripada nilai pasar internasional," ujarnya.

Menurut Andry, penyesuaian tersebut diperlukan agar perdagangan bijih kembali berjalan normal sekaligus menjaga pasokan bahan baku bagi industri hilir tanpa mengurangi tujuan pemerintah mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral.

Terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah juga terus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral melalui penyesuaian sejumlah kebijakan, termasuk royalti komoditas tambang. 

Menurutnya, tambahan penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk membantu menopang kebutuhan subsidi energi.

"Saya naikkan royalti nikel, batu bara, dan komoditas lain, itu dapat tambahan sekitar Rp30 triliun sampai Rp35 triliun. Jadi totalnya sudah sekitar Rp160 triliun dari sektor ESDM untuk menambal penambahan subsidi akibat harga BBM tidak dinaikkan," ujar Bahlil.

Ia menjelaskan, ketika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price atau ICP) meningkat hingga sekitar US$100 per barel, kebutuhan anggaran subsidi energi ikut bertambah. 

Di sisi lain, kenaikan harga minyak dan komoditas turut mendongkrak penerimaan negara sehingga memberikan tambahan ruang fiskal sekitar US$7 miliar atau setara Rp120 triliun hingga Rp130 triliun untuk membantu menutup beban subsidi energi.

Sebagai informasi, pemerintah mengubah formula HPM bijih nikel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku sejak 15 April 2026. 

Dalam aturan tersebut, perhitungan HPM tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, tetapi juga memasukkan nilai mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan kromium. 

Selain itu, corrective factor untuk bijih nikel berkadar 1,6% dinaikkan menjadi 30%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra