Kemenperin Soroti Aturan Turunan PP 28/2024, Khawatir Berdampak ke Petani Tembakau
Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari berbagai kebijakan pengendalian tembakau, termasuk regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) memiliki keterkaitan langsung dengan petani tembakau, industri pengolahan, hingga jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, dalam diskusi bertajuk "IHT Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja" di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Merrijantij, Indonesia memiliki ekosistem pertembakauan yang berbeda dibandingkan negara lain karena seluruh rantai pasok, mulai dari petani hingga industri pengolahan, berada di dalam negeri.
"Spesifik ekosistem pertembakauan di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Di Indonesia seluruh rantai pasok dari hulu sampai hilir ada di sini, sehingga setiap kebijakan sebaiknya mempertimbangkan kepentingan seluruh sektor tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, luas lahan tembakau nasional mencapai 267.803 hektare dan sekitar 99,75 persen merupakan perkebunan rakyat. Sektor ini menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 500 ribu petani tembakau yang tersebar di berbagai daerah.
Dari total produksi tembakau nasional, sekitar 68-72 persen diserap oleh industri hasil tembakau sebagai bahan baku. Namun, kebutuhan industri belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri sehingga sebagian masih harus dipenuhi melalui impor untuk kebutuhan pencampuran bahan baku.
Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Jadi Sasaran Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Negara 2027
Merrijantij menambahkan, industri hasil tembakau merupakan sektor strategis yang saat ini menaungi sekitar 1.700 unit usaha, dengan 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Pada 2025, sektor ini mencatatkan investasi sebesar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung.
Selain itu, Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia. Menurutnya, kontribusi industri tersebut tidak hanya terlihat dari penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dari perannya dalam menghasilkan devisa dan penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.
Dalam kesempatan itu, Kemenperin juga menyoroti sejumlah regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang saat ini tengah dibahas. Salah satunya terkait usulan penetapan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.
Merrijantij mengatakan Kemenperin belum sepakat dengan usulan batas nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram untuk seluruh produk tembakau. Menurutnya, karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain karena memiliki kadar nikotin alami yang relatif tinggi.
"Hasil tembakau petani kita, khususnya di Temanggung, memiliki kadar nikotin yang tinggi. Kalau diturunkan menjadi satu miligram, artinya industri harus menggunakan bahan baku yang berasal dari impor," katanya.
Baca Juga: Kemenperin Panggil Manajemen Pakerin, Klarifikasi Isu Operasional dan Ancaman PHK
Selain itu, Kemenperin menilai batas maksimal tar 10 miligram akan sulit diterapkan mengingat sekitar 97 persen pasar rokok nasional merupakan rokok kretek yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan rokok putih.
Kemenperin juga menyatakan keberatan terhadap usulan penyeragaman warna dan jenis huruf pada kemasan rokok. Menurut Merrijantij, yang seharusnya diatur adalah posisi dan bentuk peringatan kesehatan, bukan identitas merek yang dimiliki masing-masing perusahaan.
"Kami mendukung penerbitan aturan turunan PP 28/2024 untuk memberikan kepastian berusaha. Namun, beberapa ketentuan perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan dampak terhadap petani, industri, maupun tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman